Anggota CFX Resmi Terdaftar di OJK Sebagai Platform Kripto Legal

Anggi Mardiana
28 Oktober 2025, 19:40
Anggota CFX Resmi Terdaftar di OJK
Coinvestasi
Anggota CFX Resmi Terdaftar di OJK
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sebanyak 25 platform anggota CFX resmi terdaftar di OJK dan tergabung di bursa dengan mengantongi izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 27 Oktober 2025. Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kripto nasional agar lebih transparan, aman, dan sesuai regulasi.

Direktur Utama Bursa CFX, Subani, menyampaikan bahwa jumlah anggota berizin PAKD meningkat signifikan sepanjang 2025, dari semula 16 menjadi 25 perusahaan. Menurutnya, perkembangan ini menunjukkan bahwa industri aset digital di Indonesia semakin berkembang dan berkomitmen terhadap kepatuhan regulasi.

Pencapaian ini diumumkan dalam acara CFX Members Hub 2025 Night of The Network yang diselenggarakan oleh CFX di Jakarta. Kegiatan tahunan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum strategi untuk memperkuat kolaborasi antara CFX, para anggota, serta lembaga penyelenggara perdagangan seperti PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC).

Subani menuturkan bahwa salah satu tantangan utama industri kripto adalah pendalaman pasar. Melalui forum ini, CFX berupaya membuka ruang dialog agar dapat memahami kebutuhan dan aspirasi para anggota. “CFX Members Hub 2025 kami jadikan momentum untuk menggali solusi serta ide-ide inovatif dalam mengembangkan pasar aset kripto di Indonesia,” ujarnya.

Apa itu Kripto?

Melansir djkn.kemenkeu.go.id, kripto adalah bentuk mata uang digital yang dilindungi oleh teknologi kriptografi, sehingga tidak dapat dipalsukan atau digunakan secara ganda. Dengan sistem keamanan tersebut, meskipun bersifat virtual, aset kripto tetap terjamin keasliannya dan aman. 

Popularitas uang kripto meningkat pesat karena bersifat independen dari otoritas pusat seperti bank. Melalui teknologi Blockchain yang terdesentralisasi, transaksi dapat dilakukan antar komputer di seluruh dunia tanpa perantara.

Kelebihan sistem terdesentralisasi ini yaitu tidak adanya campur tangan pemerintah atau lembaga keuangan dalam mengendalikan aset digital milik pengguna. Bahkan kini, beberapa negara telah mulai menerima penggunaan kripto sebagai alat transaksi sah, termasuk untuk perdagangan dan pembayaran lintas batas negara.

Anggota CFX Resmi Terdaftar di OJK Sebagai Platform Kripto Legal

Anggota CFX Resmi Terdaftar di OJK
Anggota CFX Resmi Terdaftar di OJK (Bloomberg Technoz)

Bertambahnya anggota CFX resmi terdaftar di OJK yang telah mengantongi lisensi mencerminkan komitmen kuat pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai regulasi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia. Berikut daftar anggota CFX resmi terdaftar di OJK sebagai platform kripto legal:

  1. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  2. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  3. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  4. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  5. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
  7. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  9. PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
  10. PT Kripto Maksima Koin (Floq)
  11. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
  12. PT Aset Kripto Internasional (BTSE)
  13. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
  14. PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest)
  15. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
  16. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  17. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  18. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
  19. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  20. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
  21. PT Aset Instrumen Digital (Astal)
  22. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
  23. PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)
  24. PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
  25. PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel)

Dengan bertambahnya jumlah anggota CFX resmi yang terdaftar di OJK, hal ini menandai kemajuan signifikan dalam memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia. Langkah tersebut tidak hanya menunjukkan kepatuhan industri terhadap regulasi, tetapi juga mempertegas komitmen para pelaku usaha dalam menciptakan perdagangan aset digital yang lebih aman, transparan, dan terpercaya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan