4 Daftar Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK, Terbaru Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, Senin (3/11). Gubernur Riau tertangkap OTT KPK bersama sembilan orang lainnya yang merupakan penyelenggara negara.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang unai sebagai barang bukti. Menurut keterangan awal dari KPK, operasi ini diduga terkait dengan praktik suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid menambah daftar kepala daerah Riau yang terseret kasus korupsi. Sejak era reformasi, sedikitnya empat gubernur Riau jadi tersangka KPK karena berbagai perkara penyalahgunaan kekuasaan dan suap.
Berikut daftar gubernur Riau yang terseret kasus korupsi.
Daftar Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK
1. Saleh Djasit (1998–2003)
Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang dijerat kasus korupsi oleh KPK. Ia tersangkut dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara sekitar Rp15,2 miliar. Dalam kasus ini, Saleh dinilai telah melakukan penunjukan langsung (PL) tanpa melalui mekanisme lelang resmi.
Pengadilan memvonisnya 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah. Vonis itu menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran, meski dalam praktiknya kasus korupsi di Riau masih terus berulang.
2. Rusli Zainal (2003–2013)
Penerus Saleh Djasit, Rusli Zainal, juga tidak lepas dari jerat hukum. Ia terlibat dalam dua kasus besar, yakni suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan penyalahgunaan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, karena terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan jabatan selama dua periode kepemimpinan. Setelah menjalani proses hukum lanjutan, hukumannya kemudian dikurangi menjadi 10 tahun penjara.
Kasus Rusli menjadi salah satu perkara besar yang menyorot sistem perizinan kehutanan di Riau yang sarat korupsi.
3. Annas Maamun (2014–2019)
Belum genap setahun menjabat, Annas Maamun ditangkap KPK pada September 2014. Ia terbukti menerima suap terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau untuk mengubah status kawasan hutan menjadi area perkebunan sawit.
Pada 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Namun Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara setelah jaksa mengajukan kasasi.
Pada Oktober 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi yang mengurangi hukumannya satu tahun menjadi enam tahun. Annas bebas pada September 2020, namun dua tahun kemudian, ia kembali dijerat kasus baru terkait suap anggota DPRD Riau dalam pengesahan APBD 2014–2015.
Dalam perkara itu, Annas kembali divonis 1 tahun penjara. Kasus Annas menunjukkan bagaimana praktik suap di sektor perizinan dan anggaran daerah di Riau masih menjadi pola berulang meski KPK telah berkali-kali melakukan penindakan.
4. Abdul Wahid (2025–2030)
Kasus terbaru melibatkan Abdul Wahid, Gubernur Riau periode 2025–2030. Ia diamankan dalam operasi tangkap tangan bersama sekitar 10 orang lainnya. KPK menduga ada praktik suap atau gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur daerah.
Meski KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangkanya, penangkapan ini kembali menegaskan bahwa Riau menjadi salah satu provinsi dengan tingkat korupsi kepala daerah tertinggi di Indonesia.
Itulah empat daftar gubernur Riau yang terseret kasus korupsi, terbaru Abdul Wahid yang terjaring OTT KPK awal pekan ini.

