11 Daftar Pelanggaran Operasi Zebra 2025 Beserta Besaran Dendanya
Operasi Zebra Jaya 2025 mulai digelar hari ini, Senin (17/11) hingga Minggu (30/11). Operasi ini bertujuan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh pelanggaran kasat mata.
Operasi Zebra 2025 menjadi langkah penegakan hukum sekaligus edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Selain itu, Operasi Zebra Jaya juga menjadi bagian dari rangkaian operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Operasi Zebra 2025 menggunakan skema hunting system, yakni patroli keliling oleh personel kepolisian untuk menemukan pelanggaran secara langsung. Berikut ulasan daftar pelanggaran Operasi Zebra 2025.
Daftar Pelanggaran Operasi Zebra 2025
Berkut daftar pelanggaran Operasi Zebra 2025 yang akan jadi sasaran petugas:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak memakai helm berstandar SNI
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melawan arus
- Pengendara di bawah umur
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)
- Penggunaan TNKB rahasia atau kedutaan
- Menerobos lampu merah
- Berkendara dengan kecepatan di atas batas wajar atau melakukan balap liar
- Menggunakan knalpot brong
Denda Pelanggaran Operasi Zebra 2025
Pelanggaran dan besaran denda tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut daftar denda pelanggaran Operasi Zebra 2025:
- Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
- Pengemudi kendaraan yang belum cukup umur: Denda Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan (Pasal 281)
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor: Denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292)
- Tidak memakai helm SNI: Denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
- Tidak memakai sabuk pengaman: Denda Rp 250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol: Denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 293 Ayat 2)
- Berkendara melawan arus: Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
- Mengemudi melebihi batas kecepatan: Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5)
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mendukung Operasi Zebra 2025 dengan mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan. Sekaligus menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebiasaan sehari-hari untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Indonesia.
Itulah daftar pelanggaran Operasi Zebra 2025 lengkap dengan besaran dendanya.

