Lokasi Operasi Zebra 2025 di Kota Bandung: Sasaran dan Sistem Penindakannya

Anggi Mardiana
17 November 2025, 19:03
Operasi Zebra 2025
Poskota
Operasi Zebra 2025
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dimana saja lokasi operasi zebra 2025? Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2025 di seluruh wilayah provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini digelar serentak oleh seluruh Polres melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) masing-masing. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai dari 17 hingga 30 November 2025.

Tujuan pelaksanaan operasi zebra lodaya 2025 yaitu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalan raya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Lokasi Operasi Zebra 2025

Berikut perkiraan daftar 20 titik lokasi operasi zebra 2025 di Kota Bandung:

• Jalan Buah Batu (sekitar Pasar Kordon)
• Sekitar lampu merah Rajawali
• Kawasan Tugu Simpang Lima
• Jalan Asia Afrika
• Jalan Pajajaran di kawasan SMKN 12 Bandung
• Jalan Ujung Berung dekat SMAN 24 Bandung
• Area sekitar Polsek Cicendo
• Sekitar Borma Setiabudhi
• Bundaran Cibiru
• Lampu merah Istana Plaza
• Jembatan Viaduct
• Flyover Bawah Pasopati, depan RSHS
• Area Taman Kopo Indah 2
• Jalan Sukarno Hatta depan PT LEN
• Lampu merah Jalan Merdeka
• Jalan Gedebage
• Lampu merah Ir. H. Juanda (Dago)
• Area bawah terowongan Kopo
• Bawah Flyover Antapani
• Lampu Merah Buah Batu (perempatan Mayapada)
• Pos Buah Batu (bekas PHD)

Penindakan Pelanggaran Menggunakan Sistem Lalu Lintas Elektronik (ETLE)

Operasi Zebra Jaya 2025
Operasi Zebra 2025 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.)

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Dodi Darjanto, menjelaskan bahwa pada operasi zebra lodaya 2025, penindakan pelanggaran akan lebih banyak memanfaatkan sistem E-TLE. Tilang manual hanya akan diterapkan sekitar 5 persen, khusus untuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan jiwa, misalnya kendaraan yang membawa muatan berlebih. Ia juga mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak naik ke trotoar saat terjadi kemacetan.

“Hormatilah hak pejalan kaki. Gunakan zebra cross saat melintas, dan jika di malam hari, pilih lokasi yang memiliki pencahayaan. Kenakan pakaian berwarna cerah agar mudah terlihat dan terhindar dari risiko kecelakaan,” ujarnya.

Dengan metode operasi zebra 2025 ini, tidak akan banyak petugas lalu lintas yang melakukan razia secara langsung seperti operasi sebelumnya. Meski begitu, berdasarkan pengalaman operasi terdahulu, terdapat beberapa lokasi yang biasanya menjadi titik pemeriksaan.

Sasaran Operasi Zebra 2025

Sasaran operasi zebra 2025 fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan, terutama menjelang libur akhir tahun. Berikut sasaran operasi zebra 2025:

1. Sasaran Pengendara (Orang)

• Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
• Pengemudi di bawah umur.
• Pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
• Pengendara dalam kondisi terpengaruh oleh alcohol.
• Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
• Pengendara motor yang membawa lebih dari satu penumpang.
• Pengendara motor yang tidak memakai helm berstandar SNI.
• Komunitas kendaraan roda dua dan roda empat.
• Pengusaha atau pemilik jasa angkutan barang.
• Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan.
• Pengendara yang membawa muatan berlebih.
• Pelajar atau mahasiswa.

2. Sasaran Kendaraan (Benda)

• Fasilitas dan infrastruktur pelayanan lalu lintas.
• Mobil pribadi.
• Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
• Sepeda listrik yang beroperasi di jalan umum.
• Kendaraan angkutan umum roda empat.
• Kendaraan angkutan barang roda empat.
• Angkutan yang tidak sesuai dengan rekomendasi atau izin dari Dinas Perhubungan.
• Kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai standar teknis.
• Kendaraan yang tidak memenuhi kelayakan jalan.
• Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan TNKB.

3. Sasaran Lokasi

• Jalan arteri dan ruas jalan tol.
• Bis terminal.
• Kawasan hiburan, organisasi, wisata, dan hiburan.
• Pusat dunia seperti pasar dan mal.
• Lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan.
• Area tertib lalu lintas.
• Kawasan pertokoan serta kompleks perumahan.
• Tempat berkumpulnya komunitas otomotif.
• Bengkel atau lokasi servis kendaraan.
• Kawasan industri, perusahaan, dan pabrik.

4. Jenis Kegiatan Operasi

• Kegiatan sosialisasi, imbauan, dan edukasi.
• Pengaturan arus lalu lintas di area padat aktivitas.
• Penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas berdasarkan hasil temuan petugas atau laporan masyarakat.
• Penindakan terhadap parkir sembarangan.
• Kunjungan ke komunitas otomotif, pelaku usaha, dan penyedia jasa angkutan.
• Pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi.
• Pemasangan spanduk, dan baliho.
• Publikasi melalui media cetak, elektronik, dan media sosial.
• Pemeriksaan kendaraan.
• Pemeriksaan kelayakan angkutan barang, termasuk uji KIR, muatan, dan spesifikasi teknis.

Apa Saja Bentuk Pelanggaran yang Diincar?

Penegakan hukum dalam operasi zebra 2025 akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287, sementara pelanggaran over Dimensional and Over Load (ODOL) akan ditindak berdasarkan Pasal 307.
Keduanya memiliki ancaman hukuman berupa kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Berikut sejumlah pelanggaran dan besaran dendanya menurut UU No. 22 Tahun 2009:

• Pelanggaran marka jalan: Denda maksimal Rp500.000.
• Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
• Menggunakan telepon genggam saat mengemudi: Denda maksimal Rp750.000.
• Melebihi batas kecepatan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga dua bulan.
• Melanggar aturan ganjil genap: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
• Berkendara melawan arus: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan untuk motor, dan Rp1 juta untuk mobil.
• Menerobos lampu merah: Denda maksimal Rp500.000.
• Tidak memakai helm SNI bagi pengendara dan penumpang motor: Denda maksimal Rp250.000.
• Membawa penumpang lebih dari satu orang di motor: Denda maksimal Rp250.000.
• Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi pengendara motor: Denda maksimal Rp250.000.

Lokasi operasi zebra 2025 telah ditetapkan secara strategis di berbagai titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, termasuk jalan-jalan utama, persimpangan padat, kawasan pendidikan, pusat keramaian, hingga kawasan industri. Operasi ini bertujuan untuk memaksimalkan pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam lalu lintas.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan