Rincian Kuota Haji 2026 Lengkap di 34 Provinsi
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan sebaran alokasi kuota haji reguler 2026 di 34 provinsi Indonesia. Keputusan resmi Kuota Haji 2026 reguler ini diumumkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Menurutnya kuota haji tiap provinsi ditetapkan berdasarkan dua pertimbangan, salah satunya proporsi jumlah penduduk muslim di masing-masing provinsi. Selain itu, kuota Haji 2026 reguler proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi.
Berikut rincian kuota haji 2026 lengkap di 34 provinsi.
Rincian Kuota Haji 2026 Lengkap di 34 Provinsi
Menurut data Kementerian Haji dan Umrah, Jawa Timur menempati posisi pertama dengan alokasi kuota haji reguler terbesar tahun 2026 sebanyak 42.409 jemaah, disusul Jawa Tengah (34.122 jemaah) dan Jawa Barat (29.643 jemaah). Sementara itu, provinsi dengan kuota terkecil adalah Papua Barat (447 jemaah) dan Kalimantan Utara (489 jemaah).
Berikut rincian kuota haji 2026 lengkap di 34 provinsi:
- Jawa Timur - 42.409 jemaah
- Jawa Tengah - 34.122 jemaah
- Jawa Barat - 29.643 jemaah
- Sulawesi Selatan - 9.670 jemaah
- Banten - 9.124 jemaah
- DKI Jakarta - 7.819 jemaah
- Sumatera Utara - 5.913 jemaah
- Lampung - 5.827 jemaah
- Nusa Tenggara Barat - 5.798 jemaah
- Aceh - 5.426 jemaah
- Sumatera Selatan - 5.354 jemaah
- Kalimantan Selatan - 5.187 jemaah
- Riau - 4.682 jemaah
- Sumatera Barat - 3.928 jemaah
- DI Yogyakarta - 3.748 jemaah
- Jambi - 3.576 jemaah
- Kalimantan Timur - 3.189 jemaah
- Sulawesi Tenggara - 2.063 jemaah
- Kalimantan Barat - 1.858 jemaah
- Sulawesi Tengah - 1.753 jemaah
- Bali - 1.698 jemaah
- Kalimantan Tengah - 1.559 jemaah
- Sulawesi Barat - 1.450 jemaah
- Bengkulu - 1.357 jemaah
- Kepulauan Riau - 1.085 jemaah
- Bangka Belitung - 1.077 jemaah
- Papua - 933 jemaah
- Maluku Utara - 785 jemaah
- Gorontalo - 608 jemaah
- Maluku - 587 jemaah
- Kalimantan Utara - 489 jemaah
- Papua Barat - 447 jemaah
- Nusa Tenggara Timur - 516 jemaah
- Sulawesi Utara - 402 jemaah
Cara Cek Kuota Haji 2026 Lengkap di 34 Provinsi
Sementara itu, masa tunggu jemaah untuk pelaksanaan haji reguler hampir sama di semua provinsi yakni mencapai 26 tahun. Aturan yang menetapkan masa tunggu haji sama rata berlaku mulai musim haji 2026.
Dampak yang terlihat saat ini kuota haji tiap daerah berubah, ada yang bertambah ada yang berkurang. Berdasarkan aturan baru dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahn 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, umat Islam bisa mendaftar haji melalui menteri.
Syaratnya membayar setoran awal dan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah sesuai domisili. Calon jemaah yang mendaftar haji akan mendapatkan bukti setoran BPS Bipih dan nomor porsi.
Nomor porsi inilah yang nantinya bisa digunakan untuk mengetahui estimasi keberangkatan haji. Calon jemaah juga bisa mengecek tahun keberangkatan haji menggunakan nomor porsi lewat situs Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Berikut cara mengetahui stimasi tahun keberangkatan haji:
- Masuk ke website resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan
- Masukkan nomor porsi haji
- Verifikasi captcha (centang)
- Klik 'Cek Estimasi'
Itulah rincian kuota haji 2026 lengkap di 34 provinsi dan cara mengecek estimasi keberangkatan.

