Daftar UMP 2026 Estimasi di 38 Provinsi dengan Skema Baru Pemerintah
Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 masih belum ditetapkan secara resmi di penghujung tahun ini. Sebelumnya, pemerintah memastikan regulasi dan formulasi penetapan UMP 2026 akan disampaikan dalam waktu dekat, meski jadwal resminya belum diumumkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pengumuman kenaikan UMP 2026 ditargetkan diumumkan sebelum 31 Desember 2025. Sementara itu, aturan kenaikan UMP 2026 akan langsung berlaku mulai 1 Januari 2026.
Lantas, berapa besaran kenaikan UMP 2026 dan berapa perkiraannya di 38 provinsi di Indonesia? Berikut perkiraan daftar UMP 2026 di 38 provinsi.
Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia
Pemerintah akan menggunakan formula baru dalam menetapkan UMP 2026. Perhitungan kali ini tidak lagi menggunakan satu angka tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah pusat kini sepakat menggunakan skema rentang kenaikan untuk mengatasi disparitas upah antardaerah. Dengan skema baru ini, setiap provinsi tetap menetapkan satu angka UMP, tetapi besaran kenaikannya harus mengikuti rentang yang ditetapkan pemerintah pusat.
Artinya jika pemerintah pusat menetapkan rentang kenaikan 1,1–5 persen, maka masing-masing provinsi akan memilih angka dalam rentang tersebut sesuai situasi ekonominya. Mekanisme penetapan UMP tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sisi lain, serikat buruh telah menyampaikan tuntutan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5-10,5 persen. Akan tetapi, muncul skenario yang menyebut jika kenaikan yang akan ditetapkan pemerintah hanya 4,3 persen.
Berikut daftar UMP 2026 di 38 provinsi Indonesia jika mengalami kenaikan 4.3 persen:
- Perkiraan UMP 2026 Papua Barat Daya: Rp3.769.513
- Perkiraan UMP Papua Barat: Rp3.769.513
- Perkiraan UMP Papua Selatan: Rp4.470.139
- Perkiraan UMP Papua Pegunungan: Rp4.470.139
- Perkiraan UMP Papua Tengah: Rp4.470.139
- Perkiraan UMP Papua: Rp4.470.139
- Perkiraan UMP Maluku: Rp3.276.803
- Perkiraan UMP Maluku Utara: Rp3.554.544
- Perkiraan UMP Sulawesi Tenggara: Rp3.205.745
- Perkiraan UMP Sulawesi Selatan: Rp3.814.812
- Perkiraan UMP Sulawesi Barat: Rp3.237.941
- Perkiraan UMP Sulawesi Tengah: Rp3.039.910
- Perkiraan UMP Sulawesi Utara: Rp3.937.768
- Perkiraan UMP Gorontalo: Rp3.360.266
- Perkiraan UMP Kalimantan Tengah: Rp3.622.996
- Perkiraan UMP Kalimantan Barat: Rp3.002.062
- Perkiraan UMP Kalimantan Selatan: Rp3.646.540
- Perkiraan UMP Kalimantan Timur: Rp3.733.275
- Perkiraan UMP Kalimantan Utara: Rp3.734.158
- Perkiraan UMP Bangka Belitung: Rp4.043.294
- Perkiraan UMP Nusa Tenggara Timur: Rp2.429.116
- Perkiraan UMP Nusa Tenggara Barat: Rp2.714.957
- Perkiraan UMP Bali: Rp3.125.413
- Perkiraan UMP DI Yogyakarta: Rp2.361.435
- Perkiraan UMP Jawa Timur: Rp2.405.142
- Perkiraan UMP Jawa Tengah: Rp2.262.630
- Perkiraan UMP Jawa Barat: Rp2.285.455
- Perkiraan UMP Banten: Rp3.030.040
- Perkiraan UMP DKI Jakarta: Rp5.629.356
- Perkiraan UMP Lampung: Rp3.017.471
- Perkiraan UMP Bengkulu: Rp2.784.851
- Perkiraan UMP Riau: Rp3.659.653
- Perkiraan UMP Sumatera Barat: Rp3.122.944
- Perkiraan UMP Jambi: Rp3.373.619
- Perkiraan UMP Sumatera Utara: Rp3.121.240
- Perkiraan UMP Kepulauan Riau: Rp3.779.493
- Perkiraan UMP Sumatera Selatan: Rp3.839.879
- Perkiraan UMP Aceh: Rp3.844.096
Daftar Kenaikan UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia
Pemerintah telah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024. Kenaikan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun 2024. Sebagai perbandingan, berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
- Kenaikan UMP 2025 DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.760
- Kenaikan UMP 2025 Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
- Kenaikan UMP 2025 Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.348
- Kenaikan UMP 2025 Jawa Timur dari Rp 2.165.244 menjadi Rp 2.305.984
- Kenaikan UMP 2025 Banten dari Rp 2.727.812 menjadi Rp 2.905.119
- Kenaikan UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080
- Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
- Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.313
- Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
- Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621
- Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286
- Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 menjadi Rp 3.104.430
- Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551
- Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.914.583
- Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
- Kenaikan UMP 2025 Gorontalo dari Rp 3.025.100 menjadi Rp 3.221.731
- Kenaikan UMP 2025 Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
- Kenaikan UMP 2025 Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 menjadi Rp 2.992.559
- Kenaikan UMP 2025 Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.570
- Kenaikan UMP 2025 Aceh dari Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.615
- Kenaikan UMP 2025 Riau dari Rp 3.294.625 menjadi Rp 3.508.775
- Kenaikan UMP 2025 Lampung dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.069
- Kenaikan UMP 2025 Bengkulu dari Rp 2.507.079 menjadi Rp 2.670.039
- Kenaikan UMP 2025 Jambi dari Rp 3.037.121 menjadi Rp 3.234.533
- Kenaikan UMP 2025 Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.653
- Kenaikan UMP 2025 Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 menjadi Rp 3.876.600
- Kenaikan UMP 2025 Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.560
- Kenaikan UMP 2025 Maluku Utara dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000
- Kenaikan UMP 2025 Maluku dari Rp 2.949.953 menjadi Rp 3.141.699
- Kenaikan UMP 2025 Papua Barat dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000
- Kenaikan UMP 2025 Papua Barat Daya dari Tp 3.293.500 menjadi Rp 3.614.000
- Kenaikan UMP 2025 Papua Tengah dari Rp 4.024.270 menjadi Ro 4.285.848
Itulah perkiraan daftar UMP 2026 di 38 provinsi Indonesia bila mengalami kenaikan 4,3 persen.

