Apa Itu Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai 2026? Ini Dasar Hukum Pelaksanaanya
Hukuman pidana kerja sosial akan mulai berlaku pada Januari 2026 bersama dengan KUHP dan KUHP 2026. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing untuk membuat beberapa jenis pekerjaan yang akan dilakukan. Hukuman kerja sosial akan menjadi cara baru untuk menindak para pelaku tindak pidana.
Lantas, apa itu hukuman pidana kerja sosial? Berikut ulasan lengkap mengenai apa itu hukuman pidana kerja sosial yang mulai berlaku pada 2026 lengkap dengan dasar hukumnya.
Apa Itu Hukuman Pidana Kerja Sosial?
Melansir laman resmi Mahkamah Agung, hukuman pidana kerja sosial adalah jenis hukuman alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek untuk tindak pidana ringan. Melalui hukuman pidana kerja sosial, para pelaku pidana akan menjalani kegiatan sosial tanpa upah sebagai bentuk pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
Tujuan hukuman pidana kerja sosial adalah memberi efek jera, bermanfaat bagi masyarakat, serta mengurangi kepadatan lapas. Hukuman kerja sosial diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hukum pidana nasional disebut-sebut dianggap sebagai sebuah gebrakan perubahan dalam paradigma pemidanaan di Indonesia. Hukuman ini akan mulai berlaku di Indonesia seiring implementasi KUHP baru tahun 2026.
KUHP nasional yang akan berlaku pada awal 2026 mendatang disebut berorientasi pada paradigma hukum pidana modern. KUHP 2025 berorientasi pada keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, dan keadilan rehabilitatif baik yang ditujukan kepada pelaku maupun korban.
KUHP baru itu mengatur pidana pokok yang terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pasal 85 KUHP nasional menjelaskan pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp 10 juta.
Penetapan Vonis dan Pelaksanaan Hukuman Pidana Kerja Sosial
Melansir dari Draft RUU KUHP pada laman Badan Pembinaan Hukum Nasional, hakim wajib mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis hukuman pidana kerja sosial. Berikut beberapa pertimbangkan hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman pidana kerja sosial menurut pasal 85 KUHP:
- Pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan
- Kemampuan kerja terdakwa
- Persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala
- hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial
- Riwayat sosial terdakwa
- Pelindungan keselamatan kerja terdakwa
- Keyakinan agama dan politik terdakwa
- Kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
Dalam pasal 85 ayat 4 menyebutkan hukuman pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam. Pasal 5 menyebutkan, pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial dimuat dalam putusan pengadilan yang juga memuat perintah jika terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
- Mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
- Menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
- Membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
Itulah ulasan singkat mengenai apa itu hukuman pidana kerja sosial yang mulai berlaku pada 2026 lengkap dengan dasar hukumnya.

