Kenapa Registrasi Sim Card Pakai Wajah? Biometrik Dianggap Lebih Aman

Anggi Mardiana
26 Januari 2026, 19:12
Kenapa Registrasi Sim card Pakai Wajah?
Unsplash
Kenapa Registrasi Sim card Pakai Wajah?
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kenapa registrasi sim card pakai wajah? Mulai 19 Januari 2026, sistem registrasi kartu SIM di Indonesia resmi mengalami perubahan. Pemerintah menetapkan kewajiban pendaftaran berbasis biometrik, khususnya melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition), sebagai syarat utama untuk mengaktifkan kartu seluler.

Aturan tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Kenapa Registrasi Sim Card Pakai Wajah?

Sim card
Sim card (Unsplash)

Kenapa registrasi sim card pakai wajah? Dengan kebijakan baru, mekanisme pendaftaran kartu SIM card ponsel tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) seperti sebelumnya. Perubahan ini dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah dalam menekan maraknya kejahatan digital, seperti penipuan online, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penerapan registrasi biometrik bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan upaya nyata untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berfokus pada perlindungan masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kendali penuh kepada pengguna terhadap seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama identitas mereka. Menurut Meutya, penerapan registrasi biometrik, pembatasan jumlah kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengelola nomor yang terhubung dengan identitasnya merupakan fondasi penting dalam mempersempit ruang gerak kejahatan digital di Indonesia.

Biometrik Dinilai Lebih Akurat

Berbeda dengan penggunaan NIK dan KK, data biometrik melekat langsung pada individu. Pemanfaatan pengenalan wajah membuat proses registrasi jauh lebih sulit untuk dipalsukan karena mensyaratkan kehadiran fisik pemilik identitas.

Dalam aturan ini, Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan mendaftarkan kartu SIM menggunakan biometrik pengenalan wajah yang terintegrasi dengan NIK. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) harus menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang masih berlaku.

Adapun untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga. Skema ini dirancang agar kepemilikan nomor tetap jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok usia rentan.

Dengan penerapan biometrik, pemerintah menilai satu identitas tidak lagi mudah digunakan secara bergantian untuk registrasi massal. Setiap nomor seluler akan benar-benar terhubung dengan satu orang. Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per pelanggan pada setiap operator guna menekan penyalahgunaan identitas dalam skala besar.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh nomor seluler di Indonesia memiliki kejelasan kepemilikan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga praktik penipuan digital dan kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan.

Operator telekomunikasi pun diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor dan mekanisme pemblokiran apabila ditemukan nomor yang tidak dikenali oleh pemilik NIK. Apabila suatu nomor terbukti digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum, operator harus menonaktifkannya. Pemerintah juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan.

Terkait perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan informasi pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional, serta sistem pencegahan penipuan.

Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan KK agar dapat beralih ke sistem biometrik sesuai ketentuan terbaru. Dalam penegakan aturan, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan, dengan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar, tanpa mengesampingkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.

Operator Seluler Dukung Registrasi SIM Card Pakai Wajah

Sejumlah operator seluler di Indonesia menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik. Telkomsel, misalnya, memastikan kesiapannya untuk menerapkan registrasi biometrik sesuai ketentuan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dengan mengedepankan proses yang aman sekaligus mudah bagi pelanggan.

Pada tahap awal, Telkomsel akan melaksanakan registrasi biometrik di gerai GraPARI agar pelanggan memperoleh pendampingan langsung dari petugas. Selain itu, Telkomsel juga menyiapkan program sosialisasi, baik internal maupun eksternal, setelah Peraturan Menteri diterbitkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

Di sisi lain, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menilai kebijakan ini sejalan dengan arah transformasi digital, termasuk proses migrasi ke eSIM yang masih dilakukan secara bertahap di Indonesia. Indosat pun telah membuka opsi pendaftaran berbasis biometrik bagi pelanggannya.

Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti, menyatakan apresiasinya terhadap langkah pemerintah yang memberikan dasar hukum pemanfaatan eSIM dengan fokus pada keamanan data dan tata kelola digital yang lebih baik melalui penerapan bertahap.

Dukungan serupa juga datang dari XLSmart. Operator tersebut menyatakan komitmennya untuk mendukung penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam registrasi SIM card guna meningkatkan akurasi, serta keamanan data pelanggan. Head External Communication & Media Management XLSmart, Henry Wijayanto, menambahkan bahwa teknologi face recognition dinilai mampu menjadi metode validasi data kependudukan yang lebih kuat, sekaligus meningkatkan kenyamanan pengguna.

Ia juga menegaskan bahwa XLSmart tidak menyimpan data biometrik pelanggan, karena data wajah hanya digunakan untuk proses validasi secara aman melalui sistem Dukcapil.

Kenapa registrasi SIM card pakai wajah? Dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan keamanan dan akurasi identitas pengguna layanan seluler. Registrasi berbasis biometrik membuat setiap nomor benar-benar terhubung dengan seseorang yang sah, sehingga lebih sulit dipalsukan atau disalahgunakan. Kebijakan ini juga bertujuan menekan maraknya penipuan digital, spam, dan kejahatan siber.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan