Lebih Ketat, Kini Registrasi Nomor HP Wajib Pakai Scan Wajah
Masyarakat yang ingin membeli kartu SIM kini harus bersiap menghadapi aturan baru. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan verifikasi biometrik dalam proses registrasi nomor hp. Aturan ini mewajibkan pemindaian wajah sebagai bagian dari aktivasi nomor seluler, baik untuk kartu prabayar, pascabayar, maupun embedded SIM atau eSIM.
Dengan kebijakan ini, aktivasi nomor seluler tidak lagi cukup hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah atau face recognition menjadi syarat tambahan yang wajib dipenuhi. Aturan tersebut telah diundangkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak Januari 2026.
Latar Belakang Pengetatan Registrasi Nomor HP
Pengetatan registrasi nomor hp dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan digital dan penyalahgunaan nomor anonim. Dalam beberapa tahun terakhir, penipuan berbasis panggilan telepon, pesan singkat, hingga phishing menjadi keluhan utama masyarakat.
Komdigi menilai sebagian besar kejahatan digital berawal dari nomor seluler yang tidak terhubung dengan identitas yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah mulai menerapkan sistem registrasi berbasis biometrik untuk memastikan setiap nomor seluler benar-benar terikat pada identitas yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa registrasi biometrik memastikan setiap nomor seluler memiliki keterkaitan langsung dengan data kependudukan nasional. Langkah ini dinilai penting untuk menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan daring.
Dasar Hukum dan Program SEMANTIK
Perubahan sistem registrasi nomor hp tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini menjadi dasar hukum penerapan verifikasi biometrik dalam aktivasi kartu SIM.
Komdigi juga meluncurkan program bernama SEMANTIK atau Senyum Nyaman dengan Biometrik. Melalui program ini, setiap aktivasi kartu SIM baru mensyaratkan verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan basis data kependudukan nasional. Sistem tersebut dirancang untuk memperkuat keamanan komunikasi digital masyarakat.
Tahapan Implementasi Registrasi Biometrik
Penerapan registrasi nomor hp berbasis biometrik dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Januari 2026, registrasi dilakukan secara hybrid. Pada tahap ini, masyarakat masih dapat memilih menggunakan metode lama atau langsung melakukan verifikasi wajah.
Namun, kewajiban penggunaan verifikasi biometrik secara penuh akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan pemindaian wajah tanpa pengecualian. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang telah berlangsung sejak 2014.
Cara Registrasi Nomor HP dengan Sistem Baru
Untuk memastikan masyarakat memahami mekanisme terbaru, pemerintah mengatur tata cara registrasi nomor hp yang dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui gerai operator dan secara mandiri.
A. Registrasi Melalui Gerai Operator
Registrasi melalui gerai dilakukan dengan pendampingan petugas resmi operator seluler. Proses ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung.
Tahapan registrasi melalui gerai meliputi:
- Proses pendaftaran dilakukan oleh petugas gerai
- Petugas memverifikasi identitas calon pelanggan
- Sistem melakukan pencocokan data NIK dan biometrik wajah
- Jika data tervalidasi, nomor seluler langsung aktif
- Jika data tidak tervalidasi, diperlukan pemutakhiran data ke instansi terkait
B. Registrasi Nomor HP Secara Mandiri
Selain melalui gerai, registrasi nomor hp juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau situs internet milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
Tahapan registrasi mandiri meliputi:
- Memasukkan nomor pelanggan yang akan diregistrasi
- Sistem mengirimkan One Time Password atau OTP sebagai verifikasi awal
- Kode otorisasi dikirimkan kembali ke sistem
- Pengguna memasukkan NIK dan melakukan pemindaian wajah
- Sistem melakukan validasi sebelum nomor diaktifkan
Direktur Utama Telkom Indonesia Dian Siswarini menegaskan bahwa pendaftaran tidak terbatas pada gerai. Proses registrasi nomor hp dapat dilakukan di mana saja, termasuk melalui perangkat milik calon pelanggan.
Ketentuan Registrasi untuk Warga Negara Asing
Regulasi baru juga mengatur registrasi nomor hp bagi Warga Negara Asing. Selain nomor pelanggan, pendaftaran dilakukan menggunakan paspor serta Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas. Ketentuan ini memastikan seluruh pengguna layanan seluler, termasuk warga asing, tercatat secara sah..
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan penyalahgunaan One Time Password, praktik scam, dan penipuan daring yang semakin kompleks. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi bagian penting dalam implementasi sistem biometrik ini.

