Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Anggi Mardiana
6 Februari 2026, 07:05
Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Unsplash
Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Apa saja penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Melalui BPJS Kesehatan, warga dapat memperoleh layanan pengobatan tanpa dikenakan biaya tambahan. Namun, seperti sistem asuransi pada umumnya, peserta tetap diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih.

Meski BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan tanpa biaya, tidak semua jenis penyakit dan layanan dapat dibiayai. Salah satu contohnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan yang tidak berkaitan dengan dasar kesehatan atau tindakan medis, seperti layanan yang bersifat estetika.

Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan (Unsplash)

Penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan bersifat non-medis, seperti pemasangan behel, tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan. Berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang terkait dengan wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
2. Perawatan estetika atau kosmetik, seperti operasi plastik.
3. Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
4. Perawatan gigi, termasuk pemasangan behel.
5. Penyakit yang muncul akibat tindak pidana, misalnya pelanggaran atau kekerasan seksual.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkoba.
7. Layanan kesehatan terkait infertilitas atau masalah kesuburan.
8. Cedera atau penyakit akibat peristiwa yang sulit dihindari, seperti tawuran.
9. Pelayanan medis yang dilakukan di luar Indonesia.
10. Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau penelitian.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
12. Penyediaan alat kontrasepsi.
13. Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.
14. Layanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
15. Pelayanan lain yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
16. Perbekalan medis untuk kebutuhan rumah tangga.
17. Pelayanan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
18. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai batas pertanggungan kelas rawat.
19. Layanan kesehatan tertentu yang terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
20. Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
21. Layanan akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan menjadi andalan banyak masyarakat Indonesia karena membantu menekan biaya perawatan medis. Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS:

• Operasi akibat tindakan sendiri: Termasuk cedera yang terjadi karena kelalaian atau kesengajaan peserta.
• Operasi di luar negeri: Layanan medis yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak tercakup BPJS.
• Operasi karena kecelakaan: Biasanya ditanggung oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain, bukan BPJS Kesehatan.
• Operasi kosmetik atau estetika: Tindakan non-medis yang tidak membahayakan kesehatan tidak masuk jaminan BPJS.
• Operasi tanpa prosedur resmi BPJS: Misalnya tindakan medis tanpa rujukan resmi atau tidak mengikuti mekanisme BPJS yang berlaku.

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun memiliki batasan tertentu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Odontektomi
4. Operasi Bedah Mulut
5. Operasi Kista
6. Operasi Miom
7. Operasi Tumor
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Hernia
11. Operasi Kanker
12. Operasi Kelenjar Getah Bening
13. Operasi Pencabutan Pen
14. Operasi Penggantian Sendi Lutut
15. Operasi Timektomi.
16. Operasi Mata
17. Operasi Bedah Vaskuler
18. Operasi Amandel
19. Operasi Katarak

Penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mencakup berbagai kondisi medis dan jenis pelayanan tertentu yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa BPJS Kesehatan fokus menjamin layanan kesehatan dasar yang bersifat esensial, sementara layanan estetika, pengobatan eksperimental, hingga kasus yang telah dijamin oleh program lain berada di luar cakupan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan