Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS 2026 Cair? Ini Jadwal Pencairannya
Kapan THR dan gaji ke-13 PNS 2026 cair? Memasuki tahun 2026, kebijakan terkait gaji ke-13 tetap menjadi sorotan bagi PNS atau ASN, PPPK, maupun para pensiunan. Pemerintah menyiapkan mekanisme pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi fiskal serta kebutuhan para aparatur.
Kejelasan aturan mengenai gaji ke-13 ini memberikan rasa tenang, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Tambahan penghasilan tersebut, umumnya dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan serta memenuhi kebutuhan keluarga.
Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS 2026 Cair?
Terkait kapan THR dan gaji ke-13 PNS 2026 cair, Kementerian Dalam Negeri telah meminta seluruh pemerintah daerah agar segera merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran THR dan gaji ke-13.
THR yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Mengacu pada pola tahun sebelumnya, THR PNS atau ASN umumnya dibayarkan sekitar dua minggu sebelum Lebaran 2026, yaitu antara H-15 hingga H-10. Adapun gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair pada awal tahun ajaran baru, sekitar Juni hingga Juli 2026.
Gaji ke-13 PNS tahun 2026 akan ditransfer ke rekening sesuai jadwal nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Terkait waktunya, masing-masing instansi dapat memiliki waktu teknis yang berbeda. Proses administrasi dan kelengkapan dokumen turut memengaruhi cepat atau lambatnya dana masuk ke rekening penerima.
Apa itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 PNS merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah di luar gaji bulanan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan yang bersifat musiman.
Pada tahun 2026, gaji ke-13 tetap menjadi bagian dari program peningkatan kesejahteraan PNS. Pemberiannya mengacu pada ketentuan resmi dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara. Gaji ke-13 merupakan hak PNS yang dibayarkan satu kali dalam setahun dan terpisah dari gaji rutin maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Ketentuannya antara lain:
• Diberikan satu kali setiap tahun
• Dibayarkan di luar gaji bulanan
• Bersumber dari APBN atau APBD
• Mengacu pada peraturan pemerintah
• Tidak dibayarkan secara cicilan
Komponen Gaji ke-13 PNS: Gaji Pokok, Tunjangan, dan Tambahan Lainnya
Komponen gaji ke-13 PNS tahun 2026 ditetapkan pemerintah melalui regulasi resmi. Skemanya pun dapat mengalami penyesuaian, tergantung pada kebijakan fiskal yang berlaku. Berikut komponen gaji ke-13 PNS:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok merupakan unsur utama dalam perhitungan gaji ke-13, besarannya bergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut ketentuannya:
• Mengacu pada tabel gaji PNS
• Disesuaikan dengan masa kerja
• Berlaku secara nasional
• Tidak dikenai potongan
• Dibayarkan secara penuh
Gaji pokok menjadi dasar perhitungan dalam pemberian gaji ke-13 dan selalu termasuk sebagai komponen utama di dalamnya.
2. Tunjangan
Sejumlah tunjangan yang melekat pada gaji biasanya turut dibayarkan dalam gaji ke-13, meski tidak seluruh jenis tunjangan bersifat wajib. Berikut di antaranya:
• Tunjangan jabatan
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan fungsional
• Tunjangan umum
• Tunjangan kinerja tertentu
Kepastian mengenai tunjangan yang dibayarkan mengikuti ketentuan yang berlaku pada tahun berjalan, dengan masing-masing instansi menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat. Secara umum, komponen gaji ke-13 PNS 2026 disusun secara lebih sederhana agar proses pencairan dapat berjalan tepat sasaran dan efisien.
Terkait kapan THR dan gaji ke-13 PNS 2026 cair, THR umumnya dibayarkan sekitar dua minggu sebelum lebaran, sementara gaji ke-13 cair pada pertengahan tahun, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Meski jadwal pastinya menunggu keputusan resmi pemerintah, ASN dapat memperkirakan waktu pencairan berdasarkan skema nasional yang telah berjalan sebelumnya.

