THR Cair Paling Telat Tanggal Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah
THR cair paling telat tanggal berapa? Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk benefit karyawan yang perlu dipahami dengan baik, karena memiliki ketentuan dan prosedur khusus dalam pelaksanaannya.
Pemberian tunjangan ini tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap, tetapi juga wajib diberikan kepada pekerja kontrak hingga karyawan yang masih berada dalam masa percobaan (probation). Agar hak karyawan terpenuhi secara tepat, pahami dasar hukum yang mengatur THR, persyaratan penerimaannya, cara perhitungan, serta contoh simulasi penghitungannya.
Apa itu THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan tidak tetap yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016, sebagai bentuk dukungan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Hari raya yang dimaksud meliputi Idulfitri, Nyepi, Waisak, Natal, dan Imlek, menyesuaikan dengan agama yang dianut oleh masing-masing karyawan. THR diberikan kepada seluruh pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan di perusahaan. Dengan demikian, kewajiban ini berlaku bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, pekerja lepas (freelance), maupun mereka yang masih menjalani masa probation.
Secara umum, besaran THR lebaran yaitu setara satu kali gaji bulanan. Namun, beberapa institusi tertentu, seperti sektor perbankan, dapat menetapkan kebijakan internal yang memberikan THR hingga dua kali gaji.
Terkait waktu pembayaran, THR untuk perusahaan swasta wajib dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sementara itu, bagi PNS, pembayaran biasanya dilakukan paling cepat sekitar sepuluh hari sebelum hari raya.
THR Cair Paling Telat Tanggal Berapa?
THR cair paling telat tanggal berapa? Mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan diperbolehkan membayar lebih awal, namun tidak boleh melewati batas waktu tersebut.
Berdasarkan proyeksi pemerintah, jika Idulfitri 2026 jatuh pada 21 Maret, maka THR bagi karyawan swasta diperkirakan dibayarkan paling telat pada 14 Maret 2026. Sementara untuk ASN, TNI/Polri, hakim, dan pensiunan,
Presiden menyatakan bahwa pencairan THR umumnya dilakukan sekitar dua minggu sebelum hari raya. Dengan perkiraan tanggal Idulfitri 2026, THR ASN kemungkinan cair antara 7 hingga 10 Maret 2026.
Dasar Hukum dan Peraturan UU Terkait THR
THR diatur melalui berbagai regulasi yang menjelaskan kewajiban perusahaan, hak pekerja, prosedur pemberian, serta batas waktu pembayaran. Berikut dasar hukum dan peraturan UU terkait THR:
1. Permenaker No. 6 Tahun 2016
Regulasi utama mengenai THR bagi pekerja di perusahaan. Mengatur penerima THR, masa kerja minimal, besaran, bentuk pembayaran, dan batas waktu pencairan.
2. UU No. 13 Tahun 2003
Menyebutkan ketentuan upah dan komponen pendapatan pekerja, termasuk THR sebagai hak pekerja.
3. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Memperkuat ketentuan bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
4. SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025
Menegaskan kewajiban pemberi kerja membayar THR tepat waktu dan mengatur mekanisme pengawasan dan pelaporan jika terjadi pelanggaran.
5. SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025
Khusus untuk perusahaan aplikasi transportasi online (ojol). Mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir sebagai bentuk perlindungan pendapatan, dengan skema berbeda dari THR karyawan tetap.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan, dengan besaran yang disesuaikan secara proporsional dengan lama masa kerja. Besaran penuh (1x gaji) hanya diberikan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun, sesuai ketentuan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016. Kategori pekerja yang berhak menerima THR meliputi:
• Karyawan tetap (PKWTT)
• Karyawan kontrak (PKWT)
• Pekerja honorer di instansi pemerintah
• Pekerja yang sedang dirumahkan
• Pekerja freelance, harian lepas, atau outsourcing
• Pekerja dalam masa percobaan (probation)
• Karyawan yang mengundurkan diri, habis masa kontrak, cuti melahirkan, atau terkena PHK dalam 30 hari sebelum hari raya
Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR
Keterlambatan atau pengabaian pembayaran akan dikenai sanksi yang langsung berlaku. Jenis sanksi yang diterapkan antara lain:
1. Denda 5% dari Total THR
Apabila THR dibayarkan melewati batas waktu, perusahaan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya diterima karyawan. Denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR penuh.
2. Teguran Tertulis
Pengawas ketenagakerjaan dapat mengeluarkan nota pemeriksaan dan memberikan teguran tertulis jika terjadi pelanggaran terkait THR.
3. Pembatasan Kegiatan Usaha
Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti nota pemeriksaan, pemerintah berwenang membatasi sebagian aktivitas usaha sampai perusahaan mematuhi ketentuan.
4. Penghentian Sementara Alat Produksi
Untuk pelanggaran yang lebih serius, sebagian atau seluruh alat produksi dapat dihentikan sementara hingga kewajiban THR dipenuhi.
5. Pembekuan Kegiatan Usaha
Apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban, sanksi tertinggi berupa pembekuan sementara kegiatan usaha dapat diterapkan sesuai PP No. 36 Tahun 2021.
THR cair paling telat tanggal berapa tertera dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan demikian, karyawan berhak menerima tunjangan ini tepat waktu, dan perusahaan yang terlambat membayar dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

