Besaran THR ASN 2026 dan Jadwal Pencairan untuk PNS, TNI, dan Polri
Hari Raya Idul Fitri 2026 akan segera tiba kurang dari dua bulan lagi, informasi mengenai besaran THR ASN 2026 dan jadwal pencairannya mulai banyak dicari oleh masyarakat. Nantinya, Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup anggota TNI dan Polri, serta pensiunan sesuai ketentuan pemerintah.
Pemerintah biasanya menetapkan besaran THR ASN melalui aturan resmi yang memuat komponen tunjangan, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan melekat. Lantas, berapa besaran THR ASN 2026 dan jadwal pencairan untuk PNS, TNI, dan Polri?
Besaran THR ASN 2026 dan Jadwal Pencairan untuk PNS, TNI, dan Polri
Berdasarkan informasi dari Katadata, besaran THR ASN 2026 diatur Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Pasal 9 ayat (2):
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, besaran THR ASN 2026 bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja. Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak.
Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80 persen.
Pada tahun 2025, pemerintah memberikan besaran THR ASN 100 persen tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat. Jenis tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.
Adapun, besaran THR ASN 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah.
Jadwal Pencairan untuk PNS, TNI, dan Polri
Jadwal pencairan untuk PNS, TNI, dan Polri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya. Artinya, pembayaran THR bisa dilakukan lebih awal agar pegawai memiliki dana untuk persiapan Idul Fitri, seperti kebutuhan keluarga dan zakat.
Berdasarkan kalender 2026, Idul Fitri 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan menghitung mundur 15 hari kerja, perkiraan THR dapat mulai dicairkan sekitar 3 Maret 2026, sedangkan pencairan maksimal adalah sekitar 17 Maret 2026, satu hari sebelum cuti bersama Idul Fitri.
Perhitungan ini memperhitungkan hari kerja, sehingga Hari Nyepi (18 Maret) dan cuti bersama Idul Fitri (20 Maret) tidak dihitung sebagai hari kerja. Meski demikian, prediksi tanggal tersebut masih berupa perkiraan.
PNS, TNI, dan Polri dan pensiuan harus tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) secara resmi yang akan diterbitkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Itulah ulasan lengkap mengenai berapa besaran THR ASN 2026 dan jadwal pencairan untuk PNS, TNI, dan Polri.

