Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Kerja di Luar Negeri Setelah Lulus?
Tdak sedikit penerima maupun alumni LPDP yang mempertanyakan, apakah penerima beasiswa LPDP boleh kerja di luar negeri setelah lulus? LPDP memiliki sejumlah ketentuan mengenai masa pengabdian, kewajiban kembali ke Indonesia, serta aturan terkait pilihan karier pascastudi.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan salah satu program beasiswa paling diminati di Indonesia. Dikelola oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, LPDP menyediakan pendanaan yang komprehensif bagi jenjang magister (S2) dan doktoral (S3).
Alumni penerima beasiswa LPDP diwajibkan memberikan kontribusi dan hadir secara fisik di Indonesia selama 2N atau dua kali masa studi yang telah ditempuh ditambah 1 tahun. Meski begitu, LPDP tetap membuka opsi bentuk kontribusi lain, salah satunya melalui studi lanjutan.
Kesempatan melanjutkan pendidikan ini berlaku bagi alumni jenjang magister yang ingin meneruskan ke tingkat doktoral. Untuk kegiatan penelitian, LPDP menetapkan batas waktu maksimal selama dua tahun atau 24 bulan.
Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Kerja di Luar Negeri Setelah Lulus?
Setelah menyelesaikan pendidikan, terkadang muncul keinginan untuk mencari pengalaman kerja internasional. Namun, sebelum mengambil keputusan, penting untuk memahami aturan resmi LPDP terkait kewajiban kembali ke Indonesia, masa pengabdian, serta ketentuan bekerja atau magang setelah lulus. Berikut informasi selengkapnya terkait apakah penerima beasiswa LPDP boleh kerja di luar negeri setelah lulus:
1. Aturan Pengabdian 2n+1
Sebelum menjawab pertanyaan apakah penerima beasiswa LPDP boleh kerja di luar negeri setelah lulus, penting memahami aturan yang berlaku bagi seluruh awardee. Program beasiswa LPDP memiliki ketentuan yang bersifat mengikat.
Mengacu pada informasi resmi LPDP, aturan dalam program ini mencakup berbagai aspek. Mulai dari persyaratan LoA (Letter of Acceptance) yang harus dilampirkan saat pendaftaran, ketentuan setelah menyelesaikan studi, aturan selama masa studi, hingga kewajiban pengabdian. Terkait ketentuan pengabdian, terdapat dua poin utama yang perlu diperhatikan:
1. Penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai dengan ketentuan LPDP setelah menyelesaikan studi.
2. Penerima beasiswa harus kembali dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1) secara berturut-turut.
Sebagai contoh, apabila Anda menempuh studi S2 selama dua tahun, maka kewajiban kontribusi atau pengabdian di Indonesia adalah selama 2(2) + 1 tahun, yaitu lima tahun.
2. Awardee LPDP Tidak Boleh Bekerja Selama Masa Studi
Penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak diperbolehkan bekerja selama masa studi agar dapat fokus menyelesaikan pendidikan. Namun, ada pengecualian bagi mereka yang bekerja sebagai Teaching Assistant (TA) atau Research Assistant (RA) yang memang menjadi bagian wajib dari proses akademik. Berikut beberapa kondisi khusus yang memperbolehkan awardee atau alumni bekerja di luar negeri selama masa pengabdian 2n+1, yaitu:
• PNS/TNI/Polri yang mendapat penugasan resmi di luar negeri.
• Pegawai BUMN yang ditugaskan bekerja di luar negeri.
• Alumni yang memperoleh penugasan luar negeri dari lembaga pemerintah.
• Alumni yang bekerja di lembaga internasional yang diikuti Indonesia, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Bank, Asian Development Bank (ADB), Islamic Development Bank (IDB), FIFA, dan International Monetary Fund (IMF).
• Pegawai perusahaan swasta yang terafiliasi atau memiliki kantor di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor di Indonesia.
• Program pascastudi yang merupakan bagian dari kerja sama resmi antara LPDP dan mitra.
Di luar kategori tersebut, alumni LPDP tetap wajib kembali ke Indonesia dan melaksanakan kewajiban kontribusi selama 2n+1.
3. Awardee LPDP Boleh Bekerja di Luar Negeri dengan Waktu yang Telah Ditentukan
Awardee yang telah lulus studi (alumni) diwajibkan kembali ke Indonesia dan mulai berkontribusi paling lambat 90 hari setelah masa studi berakhir. Namun, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tetap membuka peluang bagi alumni untuk mengajukan izin magang, bekerja, atau melanjutkan studi setelah resmi menyelesaikan pendidikan.
Khusus bagi alumni yang ingin magang atau bekerja dalam masa pengabdian (2n+1), LPDP memberikan batas waktu maksimal dua tahun di negara studi sebelum kembali ke Indonesia, terutama bagi mereka yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian. Setelah periode tersebut selesai, alumni wajib pulang ke Indonesia paling lambat 90 hari sejak tanggal berakhirnya kontrak magang atau pekerjaan (end date).
Umumnya, izin diberikan untuk kegiatan yang bersifat profesional dan relevan, seperti bekerja di lembaga internasional, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN) atau World Bank, melakukan riset, postdoctoral (postdoc), atau magang di perusahaan. Pekerjaan harus selaras dengan bidang studi yang ditempuh, bukan sekadar untuk memperoleh pengalaman kerja umum.
Sanksi Bagi Awardee LPDP yang Tidak Mengabdi
Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia karena melanjutkan studi, awardee LPDP bisa dikenakan sanksi dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Melansir laman Kementerian keuangan, berikut berikut tahapan sanksi bagi alumni LPDP yang tidak mengabdi:
- Tahap 1: Lembaga Pengelola Dana Pendidikan akan melakukan verifikasi keberadaan alumni setelah 90 hari kalender, sejak tanggal kelulusan resmi tercantum di ijazah. Apabila masih berada di luar negeri setelah batas waktu tersebut, proses akan berlanjut ke tahap berikutnya.
- Tahap 2: Lembaga Pengelola Dana Pendidikan akan mengirimkan surat konfirmasi kepada alumni untuk meminta kejelasan terkait domisili. Alumni diberi waktu 14 hari kalender sejak surat dikirim untuk memberikan jawaban.
- Tahap 3: Apabila alumni terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak merespons LPDP akan menerbitkan surat peringatan agar segera kembali ke Indonesia. Alumni memiliki waktu 30 hari kalender untuk menanggapi. Apabila tidak ada respons, akan diterbitkan surat peringatan kedua dengan tenggat waktu 30 hari kalender sejak surat tersebut dikeluarkan.
- Tahap 4: Alumni yang merespons surat konfirmasi atau surat peringatan akan menjalani proses permintaan keterangan. Hasilnya terlampir dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), yang wajib ditandatangani maksimal 14 hari kalender setelah dikirim. Jika terdapat isi yang tidak disetujui, alumni dapat menyampaikannya dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA), berikut dokumen pendukung, lalu proses akan berlanjut ke tahap 6.
- Tahap 5: Apabila awardee LPDP kembali ke Indonesia selama proses penindakan berlangsung, mereka wajib mengirimkan dokumen kepulangan ke email resmi LPDP sebelum masa berlaku surat peringatan berakhir.
- Tahap 6: Apabila alumni tetap tidak kembali sesuai ketentuan dalam surat peringatan, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan akan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama mengenai sanksi pengembalian dana beasiswa, dan pemblokiran keikutsertaan pada program LPDP di masa depan.
Apabila alumni kembali setelah Surat Keputusan terbit, sanksi tetap diproses. Selanjutnya, akan diterbitkan surat penagihan dengan batas waktu pengembalian dana maksimal 30 hari kalender sejak surat dikeluarkan.
- Tahap 7: Apabila kewajiban pengembalian dana tidak dipenuhi, proses penagihan akan dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Panitia Urusan Piutang Negara. Setelah itu, penanganan dilakukan secara independen oleh DJKN.
Kesimpulan apakah penerima beasiswa LPDP boleh kerja di luar negeri setelah lulus? Jawabannya boleh, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Alumni tetap memiliki kewajiban kembali ke Indonesia dan menjalankan masa pengabdian 2n+1. Kesempatan bekerja atau magang di luar negeri setelah lulus hanya dapat dilakukan dengan izin resmi, dalam batas waktu tertentu, serta harus relevan dengan bidang studi.

