THR Swasta 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR) 2026 untuk pekerja/buruh/karyawan swasta di perusahaan. Ketentuan THR swasta 2026 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR swasta 2026 diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak mendapatkan THR 2026.
Lantas, kapan THR swasta 2026 cair dan berapa besarannya? Berikut jadwal lengkap THR swasta 2026 kapan cair untuk Lebaran 1447 H.
THR Swasta 2026 Kapan Cair?
Melansir surat edaran yang dikeluarkan Kemnaker RI, THR Lebaran 2026 wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Besaran THR 2026 diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Sementara, bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Selanjutnya, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, tersebut.
Menurut ketentuan di atas, makan batas akhir pembayaran THR swasta 2026 diperkirakan tepat pada tanggal 13 atau 14 Maret. Kemnaker RI menegaskan pencairan THR swasta 2026 wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Layanan Posko THR Swasta 2026
Kemnaker RI juga menyediakan layanan Pengaduan THR 2026 secara online dan offline. Layanan pengaduan online bisa dilakukan melalui website resmi Posko THR atau aplikasi SIAP KERJA.
Layanan Pengaduan THR Lebaran 2026 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini langkah-langkah pengaduan melalui website Posko THR Kemnaker:
1. Kunjungi website https://poskothr.kemnaker.go.id/
2. Pilih menu "Masuk"
3. Daftar akun jika belum terdaftar
4. Login dengan akun yang terdaftar
5. Klik menu "Pengaduan THR"
6. Pilih "Provinsi" dan "Kabupaten/Kota" tempat bekerja
7. Pilih Nama Perusahaan atau klik "Perusahaan Baru"
8. Isi informasi yang meliputi:
- Jabatan di perusahaan
- Bagian
- Status Pegawai
- Pokok Permasalahan
- Keterangan/Kronologis
- Bukti-bukti
9. Klik "Laporkan"
10. Cek balasan melalui email
11. Atau cek menu "Histori Pengaduan Saya".
THR 2026 untuk Ojol
Pemerintah melalui Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) RI mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) atau 'Tunjangan Hari Raya (THR)' Lebaran 2026 ke pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Penyaluran diminta paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan total pengemudi yang mendapatkan BHR diperkirakan sekitar 850.000 orang. Pengemudi aktif bisa mendapatkan BHR Rp 150.000 per orang untuk kendaraan roda dua. Sementara pengemudi kendaraan roda empat bisa Rp 200.000 per orang.
BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Adapun syarat penerimanya yakni BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Itulah ulasan lengkap mengenai jadwal kapan THR swasta 2026 cair beserta besarannya.

