Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat? Ini Ketentuannya

Izzul Millati
11 Maret 2026, 10:47
Zakat untuk Bayi dalam Kandungan
unsplash.com
Zakat untuk Bayi dalam Kandungan
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang ditunaikan menjelang malam Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini berfungsi sebagai pembersih jiwa sekaligus penyempurna ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Zakat fitrah juga memiliki nilai sosial karena membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan saat hari raya.

Zakat fitrah dihitung berdasarkan jumlah jiwa muslim dalam suatu keluarga. Karena itu, sering muncul pertanyaan mengenai siapa saja yang termasuk dalam kewajiban tersebut, termasuk mengenai zakat untuk bayi dalam kandungan. Banyak keluarga muslim ingin mengetahui apakah janin yang masih berada dalam kandungan juga harus dihitung dalam kewajiban zakat fitrah.

Dasar Kewajiban Zakat Fitrah dalam Islam

zakat untuk bayi dalam kandungan
zakat untuk bayi dalam kandungan (unsplash.com)

 

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang ditegaskan oleh Rasulullah SAW melalui berbagai hadits.

Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan umat Muslim (HR Bukhari).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa zakat fitrah berlaku bagi seluruh muslim tanpa memandang usia atau status sosial. Karena itu, anak kecil bahkan bayi yang sudah lahir tetap termasuk dalam kewajiban zakat fitrah. 

Anak yang belum memiliki kemampuan finansial tidak diwajibkan membayar zakat secara langsung. Dalam kondisi tersebut, zakat fitrahnya menjadi tanggungan orang tua atau wali yang menanggung nafkahnya.

Ketentuan Waktu Wajib Zakat Fitrah

Dalam kajian fikih, seseorang dianggap wajib mengeluarkan zakat fitrah apabila menjumpai dua waktu tertentu.

Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah berkaitan dengan pertemuan dua waktu, yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Artinya, seseorang harus masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan.

Jika seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, maka bayi tersebut dianggap menjumpai waktu fitri. Dalam kondisi ini, orang tua wajib mengeluarkan zakat fitrah atas nama bayi tersebut.

Jika bayi lahir setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan atau setelah masuk bulan Syawal, maka zakat fitrah tidak wajib bagi bayi tersebut pada tahun itu.

Hukum Zakat untuk Bayi dalam Kandungan

Pertanyaan mengenai zakat untuk bayi dalam kandungan sering muncul ketika seorang ibu sedang mengandung menjelang Idul Fitri. Dalam hal ini, para ulama memberikan penjelasan mengenai status janin dalam hukum zakat fitrah.

Secara umum, mayoritas ulama mengatakan bahwa zakat untuk bayi dalam kandungan tidak wajib. Hal ini karena janin belum dianggap sebagai individu yang hidup secara sempurna.

Dalam kitab Nihayah az-Zain karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dijelaskan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang menjumpai waktu akhir Ramadhan dan awal Syawal.

Artinya, bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan wajib dizakati, meskipun kelahirannya hanya beberapa saat sebelum waktu tersebut. Sebaliknya, bayi yang lahir setelah matahari terbenam tidak termasuk dalam kewajiban zakat fitrah.

Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib dijelaskan bahwa jika sebagian janin keluar sebelum matahari terbenam dan sebagian lainnya keluar setelahnya, maka zakat fitrah tidak wajib. Hal ini karena bayi tersebut masih dianggap janin selama kelahirannya belum sempurna.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan