Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Diperpanjang Sampai Akhir April 2026
Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bentuk relaksasi dari batas waktu sebelumnya yang jatuh pada 31 Maret 2026.
“Perpanjangan masa lapor SPT 30 April. Perpanjang satu bulan,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai kendala yang dihadapi wajib pajak, terutama terkait sistem Coretax yang masih belum optimal, serta periode pelaporan yang bertepatan dengan momentum Ramadhan dan Idul Fitri.
Apa Itu Pelaporan SPT Tahunan?
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban administratif yang harus dilakukan setiap wajib pajak untuk melaporkan kondisi perpajakan dalam satu tahun pajak. Kewajiban ini mencakup pelaporan penghasilan, pajak terutang, serta daftar harta dan kewajiban.
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self assessment, pelaporan SPT Tahunan sangat penting karena wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
Alasan Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan hingga akhir April 2026 dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor. Salah satu yang utama adalah kendala teknis pada sistem Coretax yang masih dialami oleh sebagian wajib pajak.
Purbaya mengungkapkan bahwa gangguan sistem, seperti error dan akses yang tidak stabil, menjadi salah satu penyebab perlunya tambahan waktu. Bahkan, ia menilai persoalan tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berkaitan dengan desain awal sistem yang belum optimal.
“Ada kemungkinan juga Coretax-nya muter-muter, sebagian orang mengalami hal itu,” ujar Purbaya.
Selain itu, adanya pihak ketiga yang menyediakan layanan penghubung ke sistem Coretax juga dinilai mempengaruhi kualitas akses. Dalam beberapa kasus, penggunaan layanan tersebut justru membuat akses menjadi tidak merata.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya telah membuka opsi perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan bertepatan dengan bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, juga menyebut bahwa pemerintah sempat mempertimbangkan relaksasi sanksi administrasi bagi pelaporan setelah 31 Maret 2026, sebelum akhirnya memutuskan perpanjangan waktu hingga 30 April 2026
Sudah Sejauh Mana Aktivasi Coretax dan Pelaporan SPT?
Direktorat Jenderal Pajak mencatat perkembangan signifikan dalam penggunaan sistem Coretax. Hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 laporan, disusul oleh wajib pajak orang pribadi non karyawan sebanyak 863.272 laporan.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 183.583 laporan dalam mata uang rupiah dan 138 laporan dalam mata uang dolar AS. Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, pelaporan masih relatif kecil, yaitu 1.549 laporan untuk badan dalam rupiah dan 21 laporan dalam dolar AS.
Adapun aktivasi akun Coretax sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209 akun, diikuti oleh wajib pajak badan, instansi pemerintah, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Prosedur Pelaporan SPT Tahunan
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak. Proses ini memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor pajak.
Berikut ini beberapa tahapan pelaporan SPT Tahunan:
- Mengakses akun DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.
- Memilih formulir SPT Tahunan sesuai dengan kategori wajib pajak, baik karyawan, non karyawan, maupun badan, sehingga pengisian data dapat disesuaikan dengan sumber penghasilan yang dimiliki.
- Mengisi data secara lengkap mulai dari penghasilan, pajak yang telah dibayarkan, hingga daftar harta dan kewajiban.
- Melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan atau data yang terlewat sebelum laporan dikirimkan.
- Mengirimkan SPT Tahunan melalui sistem dan menyimpan bukti penerimaan elektronik sebagai arsip resmi yang dapat digunakan jika diperlukan di kemudian hari.

