Apa Itu Credit Union Dalam Kasus Penggelapan Dana Milik Jemaat Gereja Katolik
Istilah Credit Union menjadi sorotan usai mencuatnya kasus penggelapan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi. Kasus dugaan penggelapan dana jemaat di Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara bermula sejak 2018 ketika seorang pegawai BNI bernama Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus Credit Union (CU) Paroki St. Fransiskus Asisi.
Kasus ini baru terungkap pada Februari 2026 setelah pihak BNI melakukan pengawasan internal dan menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan yang tidak sesuai prosedur. Kecurigaan semakin menguat ketika pihak gereja mencoba mencairkan dana sebesar Rp10 miliar, namun gagal dilakukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian yang diterima BNI pada April 2026, total dana yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar. Lantas, apa itu Credit Union dalam kasus penggelapan dana jemaat di Gereja Katolik oleh mantan pegawai bank BNI ini?
Apa Itu Credit Union?
Credit Union adalah lembaga keuangan berjenis koperasi yang dimiliki oleh anggota dan mereka akan dianggap sebagai nasabah ataupun pelanggan tabungan yang sah. Artinya, Credit Union adalah organisasi nirlaba yang menawarkan layanan keuangan, seperti rekening giro dan tabungan, pinjaman, serta kartu kredit yang dimiliki oleh pemilik rekening.
Credit Union diawasi oleh dewan sukarela yang dipilih oleh para anggotanya. Kepemilikan komunitas berarti credit union terkadang dapat menawarkan biaya yang lebih rendah, suku bunga yang lebih tinggi, dan layanan yang lebih personal daripada bank tradisional.
Credit Union menawarkan layanan pelanggan yang lebih baik dibandingkan bank konvensional dengan biaya yang lebih rendah dan suku bunga yang lebih tinggi. Credit union juga mampu menawarkan tunjangan ini karena lembaga yang dimiliki oleh setiap anggota, mereka wajib saling bekerja untuk kepentingan pemilik rekening alih-alih menghasilkan keuntungan untuk pemilik saham yang lainnya.
Credit Union adalah koperasi yang tentu lebih mengutamakan kepentingan ekonomi setiap anggotanya. Lembaga keuangan dengan jenis koperasi ini memang ditujukan untuk lebih mendukung anggotanya di berbagai jenis kebutuhan.
Contohnya pinjaman modal usaha atau memenuhi kebutuhan anggotanya, bila sudah baru meningkatkan laba.
Cara Kerja Credit Union
Umumnya, fungsi credit union adalah sama seperti bank. Mereka akan menawarkan layanan, seperti rekening giro dan tabungan, pinjaman pribadi, hipotek, kartu kredit, dan lain sebagainya.
Banyak credit union yang menyebut rekening giro dan tabungan mereka sebagai akun pribadi. Hal tersebut menandakan bahwa mereka telah memberikan pada nasabah sebagian kepemilikan dari lembaga tersebut.
Perbedaan yang paling mencolok antara bank konvensional dan credit union adalah bahwa hanya anggota credit union saja yang bisa memanfaatkan pelayanan. Peraturan federal telah memberikan syarat pada credit union untuk membatasi anggotanya, jadi nasabah harus bisa memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa bergabung ke dalamnya.
Kronologi Kasus BNI dan Credit Union Gereja Aek Nabara
Kronologi kasus dugaan penggelapan dana jemaat di Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara bermula sejak tahun 2018 ketika seorang pegawai BNI bernama Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus Credit Union (CU) Paroki St. Fransiskus Asisi.
Produk tersebut dijanjikan memberikan imbal hasil tinggi hingga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan pada umumnya. Tertarik dengan penawaran tersebut, pengurus gereja kemudian menempatkan dana umat yang berasal dari sekitar 1.900 anggota dengan total mencapai Rp28 miliar ke dalam skema investasi tersebut, tanpa menyadari bahwa produk itu sebenarnya bukan bagian dari layanan resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Selama beberapa tahun, transaksi berjalan tanpa terdeteksi karena seluruh aktivitas dilakukan di luar sistem resmi perbankan. Kasus ini baru terungkap pada Februari 2026 setelah pihak BNI melakukan pengawasan internal dan menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan yang tidak sesuai prosedur.
Kecurigaan semakin menguat ketika pihak gereja mencoba mencairkan dana sebesar Rp10 miliar, namun gagal dilakukan. Dari situ diketahui bahwa investasi yang ditawarkan tidak memiliki dasar resmi, serta dokumen seperti bilyet deposito diduga telah dipalsukan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian yang diterima BNI pada April 2026, total dana yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp28 miliar. Dalam praktiknya, dana jemaat yang terkumpul kemudian dialihkan ke berbagai rekening pribadi milik tersangka, termasuk rekening atas nama dirinya, istrinya, serta perusahaan yang ia kendalikan.
Pihak BNI kemudian menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perusahaan, sehingga tidak terkait dengan produk atau sistem perbankan yang sah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Andi Hakim Febriansyah (AH) setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana penggelapan dana senilai Rp28 miliar.
Tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat, yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menjalankan aksi penipuan terhadap pihak gereja. Kasus ini secara resmi dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI setempat, Muhammad Camel.
Namun, tidak lama setelah laporan dibuat, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. Berdasarkan keterangan kepolisian, AH berangkat dari Bali menuju Australia hanya dua hari setelah laporan diajukan, sehingga menyulitkan proses pemeriksaan awal oleh penyidik.
BNI melalui Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan komitmen mereka untuk mengembalikan dana jemaat Gereja Aek Nabara yang digelapkan eks Kepala Kas sebesar Rp28 miliar secara bertahap. Sebagai bagian dari penyelesaian, BNI telah mulai melakukan pengembalian dana kepada pihak korban.
Tahap awal pengembalian sebesar sekitar Rp7 miliar telah direalisasikan sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab kepada anggota Credit Union (CU) Paroki. Selain itu, BNI menyatakan bahwa sisa dana akan diselesaikan dalam waktu dekat, dengan target penyelesaian dalam pekan berjalan, melalui mekanisme yang akan dituangkan dalam perjanjian hukum antara kedua belah pihak.

