Apa Saja yang Diatur dalam UU PPRT? Hak Pekerja hingga Sanksi untuk Pelanggar

Tifani
Oleh Tifani
24 April 2026, 16:10
Apa Saja yang Diatur Dalam UU PPRT?
ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nym.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang PPRT memajang poster di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Aksi yang juga digelar di sepuluh kota lain di Indonesia itu bertujuan mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT sehingga hak asasi para pekerja rumah tangga dapat terlindungi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/4). UU PPRT disahkan melalui rapat paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

UU PPRT disahkan setelah sebelumnya seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan pada Senin (20/4/2026). Delapan fraksi di Baleg pun telah menyampaikan pandangan akhir dan sepakat membawa RUU ini ke tahap paripurna sebagai pengesahan tingkat II.

Lantas, apa saja yang diatur dalam UU PPRT yang baru disahkan oleh DPR? Berikut uraian singkat mengenai isi UU PPRT:

Apa Saja yang Diatur Dalam UU PPRT?

AKSI TUNTUT DPR SAHKAN RUU PPRT
AKSI TUNTUT DPR SAHKAN RUU PPRT (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.)

 

UU PPRT mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tanggan (PRT) yang sebelumnya tak pernah diatur. Sejumlah ketentuan itu tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal dalam UU PPRT.

Peraturan baru ini juga mengatur skema penyelesaian perselisihan antara PRT, Pemberi Kerja, maupun P3RT atau penyalur, yang dianjurkan dengan musyawarah mufakat. Mengutip Katadata, ada sejumlah substansi dalam UU PPRT antara lain mengatur perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dengan berlandaskan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum.

Berikut isi UU PPRT secara lengkap yang dapat menjadi pedoman bagi pekerja, penyalur, maupun pengguna jasa Pekerja Rumah tangga (PRT).

1. Larangan Bagi Perusahaan Penempatan PRT

UU PPRT mengatur perusahaan penyalur atau penempatan PRT. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) yang melarang memotong upah atau memungut biaya dari Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Perusahaan penempatan tidak boleh mengambil keuntungan dari gaji atau membebani biaya kepada calon PRT/PRT. Perusahaan juga tidak boleh menahan dokumen pribadi atau membatasi komunikasi PRT.

Pasal ini memberikan jaminan bahwa PRT tetap harus memegang dokumen dan bebas berkomunikasi. Sementara itu, PRT hanya boleh bekerja untuk pemberi kerja individu.

Artinya, aturan UU PPRT perusahaan tidak boleh menempatkan pekerja ke badan usaha atau lembaga non-perseorangan. Perusahaan juga tidak boleh memaksa PRT tetap terikat kontrak setelah masa perjanjian berakhir.

2. Sanksi bagi Perusahaan Penempatan PRT

UU PPRT juga mengatur sanksi yang akan dihadapi perusahaan jika melanggar aturan baru ini. Pada Pasal 28 ayat (2) dan (3) ada sanksi administratif bagi pelanggaran berupa:

  • Teguran
  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pembekuan usaha
  • Penghentian sementara/seluruh kegiatan usaha
  • Pencabutan izin

3. Hak-hak PRT

Aturan baru UU PPRT ini juga mengatur apa saja hak-hak para pekerja dan melindungi hak-hak tersebut. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1).

Hak-hak para pekerja PRT dalam UU terbaru antara lain:

  • Hak beribadah
  • Waktu kerja manusiawi
  • Waktu istirahat
  • Cuti sesuai perjanjian kerja
  • Upah sesuai kesepakatan
  • THR keagamaan
  • Jaminan sosial kesehatan
  • Jaminan sosial ketenagakerjaan
  • Bantuan sosial pemerintah
  • Makanan sehat
  • Akomodasi layak (PRT penuh waktu)
  • Mengakhiri hubungan kerja jika dilanggar pemberi kerja
  • Lingkungan kerja aman dan sehat
  • Hak lain sesuai perjanjian kerja

4. Ketentuan Upah & THR

UU PPRT juga mengatur besaran upah dan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja. Hal ini tertuang dalam pasal 15 ayat (2) hingga(3).

Upah dan THR ditentukan berdasarkan kesepakatan/perjanjian kerja. Ketentuan teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

5. Jaminan Sosial

Menariknya, UU PPRT juga mengatur pemberian jaminan sosial berupa kesehatan dan ketenagakerjaan. Dalam aturan baru ini BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah bagi PRT penerima bantuan iuran.

Kemudian, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung pemberi kerja bagi yang tidak PBI. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan dan sesuai peraturan pemerintah.

6. Penyelesaian Perselisihan

UU PPRT juga mengatur bagaimana penyelesaian perselisihan. Dalam Pasal 31 ayat (2) menyebut perselisihan akan diselesaikan dengan cara musyawarah yang dilakukan maksimal 7 hari sejak permintaan salah satu pihak.

Kemudian Pasal 32 mengatur penyelesaian perselisihan dengan cara mediasi di tingkat RT/RW atau mediasi instansi ketenagakerjaan dengan waktu penyelesaian maksimal 7 hari.

Nantinya pihak mediator dapat mengeluarkan anjuran tertulis/keputusan.

7. Tujuan Utama UU PPRT

Pasal 1 ayat (3) juga mengatur tujuan aturan baru ini yakni melindungi PRT dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Aturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja serta menjamin hak-hak dasar PRT sebagai pekerja yang layak.

Hak-Hak Pekerja Menurut UU PPRT

UU PPRT Pasal 15 ayat (1) mengatur setidaknya mengatur 14 hak para pekerja rumah tangga. Berikut daftar 14 hak para pekerja menurut UU PPRT:

  1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  2. Bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi
  3. Mendapatkan waktu istirahat
  4. Mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  5. Mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  6. Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  7. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  10. Mendapatkan makanan sehat
  11. Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu
  12. Mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
  13. Mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat
  14. Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.

Sementara itu, Pasal ayat (2) mengatur soal tunjangan hari raya, keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja. Pasal 15 ayat (3) mengatur mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Itulah uraian apa saja yang diatur dalam UU PPRT yang baru disahkan oleh DPR. Poin-poin UU PPRT di atas dapat menjadi pedoman bagi pekerja rumah tangga, penyalur, maupun pengguna jasa PRT.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan