Rincian Gaji PPPK Sekolah Rakyat untuk Guru dan Wali Asrama
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat yang dibuka oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada 8–14 Juni 2026 menarik perhatian banyak pencari kerja. Selain menawarkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi ini juga membuka ribuan formasi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk wali asrama.
Besaran gaji menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari sebelum mengikuti seleksi. Pemerintah tidak menetapkan gaji khusus untuk guru maupun wali asrama Sekolah Rakyat, melainkan mengacu pada ketentuan gaji PPPK yang berlaku secara nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran penghasilan dipengaruhi oleh golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Pada rekrutmen 2026, Kemensos membuka sekitar 3.053 formasi guru dan 5.127 formasi tenaga kependidikan. Guru yang diterima diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai persyaratan yang ditetapkan, sedangkan tenaga kependidikan mencakup beberapa jabatan, termasuk wali asrama yang bertugas mendampingi peserta didik di lingkungan asrama Sekolah Rakyat.
Rincian Gaji PPPK Sekolah Rakyat
Besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat mengikuti struktur penggajian PPPK nasional yang terdiri atas 17 golongan. Semakin tinggi golongan dan semakin panjang masa kerja, semakin besar pula gaji pokok yang diterima. Selain gaji pokok, pegawai juga memperoleh berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000.
Guru maupun wali asrama tidak otomatis menerima nominal yang sama. Penempatan golongan disesuaikan dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, serta masa kerja yang dimiliki masing-masing pegawai.
Gaji Guru dan Wali Asrama Sekolah Rakyat
Selain mengacu pada struktur gaji PPPK nasional, terdapat gambaran penempatan golongan untuk beberapa jabatan di lingkungan Sekolah Rakyat. Informasi ini dapat menjadi acuan untuk memperkirakan besaran penghasilan yang diterima setelah dinyatakan lulus seleksi.
Guru dengan kualifikasi pendidikan magister (S-2), misalnya, diperkirakan menempati Golongan X dengan gaji pokok mulai sekitar Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 sesuai masa kerja. Sementara itu, wali asrama atau wali asuh dengan kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) menempati jabatan Penata Layanan Operasional yang diperkirakan berada pada Golongan IX dengan kisaran gaji pokok Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Adapun tenaga kependidikan lain memiliki penempatan golongan yang berbeda sesuai jabatan dan persyaratan pendidikan. Oleh karena itu, besaran gaji setiap pegawai dapat berbeda meskipun sama-sama bekerja di lingkungan Sekolah Rakyat.
Di luar gaji pokok, pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan kepada PPPK sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen tersebut meliputi:
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan fungsional atau jabatan struktural sesuai jabatan.
Tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya berbagai komponen tersebut, total penghasilan yang diterima setiap bulan dapat lebih besar daripada gaji pokok. Besaran akhirnya bergantung pada golongan, masa kerja, jabatan, serta hak tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.
Kenapa Penghasilan Tiap Pegawai PPPK Sekolah Rakyat Berbeda?
Besaran penghasilan PPPK Sekolah Rakyat tidak hanya ditentukan oleh gaji pokok. Terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi total pendapatan setiap bulan sehingga nominal yang diterima antar pegawai dapat berbeda.
Beberapa faktor tersebut meliputi:
Golongan PPPK sesuai ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Masa kerja golongan (MKG).
Kualifikasi pendidikan yang menjadi dasar penempatan jabatan.
Jabatan yang diemban, seperti guru, wali asrama, atau tenaga kependidikan lainnya.
Tunjangan yang melekat sesuai ketentuan kepegawaian.
Selain memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi, pelamar juga perlu memperhatikan ketentuan penempatan. Guru maupun tenaga kependidikan yang lolos seleksi bersedia ditempatkan di wilayah yang telah ditentukan Kemensos dan diprioritaskan tinggal di lingkungan asrama atau di sekitar lokasi Sekolah Rakyat guna mendukung penyelenggaraan pendidikan berasrama.
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap Sekolah Rakyat dapat memiliki tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional sekaligus memperoleh kepastian kesejahteraan sebagai ASN PPPK. Dengan sistem penggajian yang mengikuti regulasi nasional, besaran penghasilan guru dan wali asrama tetap mengacu pada golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang berlaku sehingga proses pengupahan berjalan secara terstandar di seluruh Indonesia.
