Daftar Gaji PNS 2026 dan Tunjangan, Lengkap Setiap Golongan

Izzul Millati
28 Juli 2026, 14:02
total gaji PNS 2026
bimbel-kedinasan.com
total gaji PNS 2026
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Informasi mengenai gaji PNS 2026 banyak dicari oleh mereka calon pelamar seleksi ASN, maupun pihak yang ingin mengetahui sistem penghasilan pegawai pemerintah. Namun, perlu dipahami bahwa gaji pokok hanya merupakan salah satu komponen penghasilan PNS. Setiap pegawai juga memperoleh berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga total pendapatan yang diterima setiap bulan dapat berbeda.

Per tanggal 28 Juli 2026, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengubah besaran gaji pokok sehingga gaji PNS 2026 masih menggunakan ketentuan tersebut.

Besaran gaji pokok ditetapkan berdasarkan dua faktor utama, yaitu golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja seorang pegawai, semakin besar pula gaji pokok yang diterima. Sistem tersebut diterapkan sebagai bentuk penghargaan atas pengalaman kerja sekaligus jenjang karir aparatur sipil negara.

Lantas, berapa besaran gaji PNS 2026?

Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PNS 2026 masih mengacu pada Lampiran II PP Nomor 5 Tahun 2024. Nominal berikut merupakan gaji pokok yang berlaku secara nasional. 

Golongan I

  • I/a: Rp1.685.700–Rp2.522.600

  • I/b: Rp1.840.800–Rp2.670.700

  • I/c: Rp1.918.700–Rp2.783.700

  • I/d: Rp1.999.900–Rp2.901.400

Golongan II

  • II/a: Rp2.184.000–Rp3.633.400

  • II/b: Rp2.385.000–Rp3.797.500

  • II/c: Rp2.485.900–Rp3.958.200

  • II/d: Rp2.591.000–Rp4.125.600

Golongan III

  • III/a: Rp2.785.700–Rp4.575.200

  • III/b: Rp2.903.600–Rp4.768.800

  • III/c: Rp3.026.400–Rp4.970.500

  • III/d: Rp3.154.400–Rp5.180.700

Golongan IV

  • IV/a: Rp3.287.800–Rp5.399.900

  • IV/b: Rp3.426.900–Rp5.628.300

  • IV/c: Rp3.571.900–Rp5.866.400

  • IV/d: Rp3.723.000–Rp6.114.500

  • IV/e: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Nominal di atas merupakan gaji pokok sebelum ditambah berbagai komponen penghasilan lainnya. Karena itu, jumlah yang diterima setiap PNS dapat lebih tinggi sesuai ketentuan pada masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan

Selain gaji pokok, tunjangan menjadi komponen penting yang menentukan besaran penghasilan total PNS setiap bulan. Besaran tunjangan ini tidak hanya dipengaruhi oleh golongan, tetapi juga jabatan, instansi, serta kebijakan masing-masing kementerian atau pemerintah daerah.

Secara umum, PNS menerima beberapa jenis tunjangan dengan kisaran sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga

    • Istri/suami: 5% dari gaji pokok

    • Anak: 2% dari gaji pokok per anak

    • Maksimal: 2 anak

  • Tunjangan pangan

    • Setara beras: 10 kg per orang per bulan

    • Nilai konversi rata-rata: sekitar Rp72.000–Rp80.000 per orang

  • Tunjangan jabatan

    • Jabatan struktural eselon IV: sekitar Rp360.000–Rp490.000

    • Eselon III: sekitar Rp1.260.000–Rp1.820.000

    • Eselon II: sekitar Rp1.800.000–Rp3.200.000

    • Jabatan fungsional: bervariasi sesuai jenjang (Ahli Pertama hingga Ahli Utama)

  • Tunjangan kinerja (tukin)

    • Rentang terendah instansi kecil: sekitar Rp2.000.000–Rp5.000.000

    • Instansi menengah: sekitar Rp5.000.000–Rp15.000.000

    • Instansi dengan reformasi birokrasi tinggi: bisa mencapai Rp20.000.000–Rp50.000.000+

Tunjangan Berdasarkan Golongan

  • Golongan I

    • Tunjangan keluarga: 5% gaji pokok

    • Tunjangan pangan: ±Rp72.000–Rp80.000 per orang

    • Tunjangan jabatan: umumnya belum tersedia

    • Total tunjangan relatif: Rp300.000–Rp800.000/bulan

  • Golongan II

    • Tunjangan keluarga: 5% gaji pokok

    • Tunjangan pangan: ±Rp72.000–Rp80.000 per orang

    • Tunjangan jabatan: terbatas pada posisi tertentu (Rp200.000–Rp500.000)

    • Total tunjangan relatif: Rp500.000–Rp1.500.000/bulan

  • Golongan III

    • Tunjangan keluarga: 5% gaji pokok

    • Tunjangan pangan: ±Rp72.000–Rp80.000 per orang

    • Tunjangan jabatan/fungsional: Rp500.000–Rp2.000.000

    • Tunjangan kinerja: Rp2.000.000–Rp15.000.000

    • Total tunjangan relatif: Rp3.000.000–Rp17.000.000/bulan

  • Golongan IV

    • Tunjangan keluarga: 5% gaji pokok

    • Tunjangan pangan: ±Rp72.000–Rp80.000 per orang

    • Tunjangan jabatan struktural/fungsional: Rp1.000.000–Rp3.200.000

    • Tunjangan kinerja: Rp5.000.000–Rp50.000.000+

    • Total tunjangan relatif: Rp6.000.000–Rp55.000.000+/bulan

Selain itu, terdapat pula tunjangan kinerja yang besarannya sangat bergantung pada kelas jabatan dan capaian reformasi birokrasi di masing-masing instansi. Hal ini menyebabkan total penghasilan PNS dengan golongan yang sama bisa berbeda secara signifikan antarinstansi.

Dengan demikian, meskipun golongan menjadi salah satu acuan utama, besaran tunjangan PNS 2026 tidak dapat disamaratakan hanya berdasarkan golongan saja. Kombinasi antara golongan, jabatan, masa kerja, dan kebijakan instansi menjadi faktor penentu utama dalam total penghasilan yang diterima setiap PNS.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan