Daftar Gaji PNS 2026 dan Tunjangan, Lengkap Setiap Golongan
Informasi mengenai gaji PNS 2026 banyak dicari oleh mereka calon pelamar seleksi ASN, maupun pihak yang ingin mengetahui sistem penghasilan pegawai pemerintah. Namun, perlu dipahami bahwa gaji pokok hanya merupakan salah satu komponen penghasilan PNS. Setiap pegawai juga memperoleh berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga total pendapatan yang diterima setiap bulan dapat berbeda.
Per tanggal 28 Juli 2026, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengubah besaran gaji pokok sehingga gaji PNS 2026 masih menggunakan ketentuan tersebut.
Besaran gaji pokok ditetapkan berdasarkan dua faktor utama, yaitu golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja seorang pegawai, semakin besar pula gaji pokok yang diterima. Sistem tersebut diterapkan sebagai bentuk penghargaan atas pengalaman kerja sekaligus jenjang karir aparatur sipil negara.
Lantas, berapa besaran gaji PNS 2026?
Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PNS 2026 masih mengacu pada Lampiran II PP Nomor 5 Tahun 2024. Nominal berikut merupakan gaji pokok yang berlaku secara nasional.
Golongan I
I/a: Rp1.685.700–Rp2.522.600
I/b: Rp1.840.800–Rp2.670.700
I/c: Rp1.918.700–Rp2.783.700
I/d: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
II/a: Rp2.184.000–Rp3.633.400
II/b: Rp2.385.000–Rp3.797.500
II/c: Rp2.485.900–Rp3.958.200
II/d: Rp2.591.000–Rp4.125.600
Golongan III
III/a: Rp2.785.700–Rp4.575.200
III/b: Rp2.903.600–Rp4.768.800
III/c: Rp3.026.400–Rp4.970.500
III/d: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
IV/a: Rp3.287.800–Rp5.399.900
IV/b: Rp3.426.900–Rp5.628.300
IV/c: Rp3.571.900–Rp5.866.400
IV/d: Rp3.723.000–Rp6.114.500
IV/e: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Nominal di atas merupakan gaji pokok sebelum ditambah berbagai komponen penghasilan lainnya. Karena itu, jumlah yang diterima setiap PNS dapat lebih tinggi sesuai ketentuan pada masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan
Selain gaji pokok, tunjangan menjadi komponen penting yang menentukan besaran penghasilan total PNS setiap bulan. Besaran tunjangan ini tidak hanya dipengaruhi oleh golongan, tetapi juga jabatan, instansi, serta kebijakan masing-masing kementerian atau pemerintah daerah.
Secara umum, PNS menerima beberapa jenis tunjangan dengan kisaran sebagai berikut:
Tunjangan keluarga
Istri/suami: 5% dari gaji pokok
Anak: 2% dari gaji pokok per anak
Maksimal: 2 anak
Tunjangan pangan
Setara beras: 10 kg per orang per bulan
Nilai konversi rata-rata: sekitar Rp72.000–Rp80.000 per orang
Tunjangan jabatan
Jabatan struktural eselon IV: sekitar Rp360.000–Rp490.000
Eselon III: sekitar Rp1.260.000–Rp1.820.000
Eselon II: sekitar Rp1.800.000–Rp3.200.000
Jabatan fungsional: bervariasi sesuai jenjang (Ahli Pertama hingga Ahli Utama)
Tunjangan kinerja (tukin)
Rentang terendah instansi kecil: sekitar Rp2.000.000–Rp5.000.000
Instansi menengah: sekitar Rp5.000.000–Rp15.000.000
Instansi dengan reformasi birokrasi tinggi: bisa mencapai Rp20.000.000–Rp50.000.000+
Tunjangan Berdasarkan Golongan
Golongan I
Tunjangan keluarga: 5% gaji pokok
Tunjangan pangan: ±Rp72.000–Rp80.000 per orang
Tunjangan jabatan: umumnya belum tersedia
Total tunjangan relatif: Rp300.000–Rp800.000/bulan
Golongan II
Tunjangan keluarga: 5% gaji pokok
Tunjangan pangan: ±Rp72.000–Rp80.000 per orang
Tunjangan jabatan: terbatas pada posisi tertentu (Rp200.000–Rp500.000)
Total tunjangan relatif: Rp500.000–Rp1.500.000/bulan
Golongan III
Tunjangan keluarga: 5% gaji pokok
Tunjangan pangan: ±Rp72.000–Rp80.000 per orang
Tunjangan jabatan/fungsional: Rp500.000–Rp2.000.000
Tunjangan kinerja: Rp2.000.000–Rp15.000.000
Total tunjangan relatif: Rp3.000.000–Rp17.000.000/bulan
Golongan IV
Tunjangan keluarga: 5% gaji pokok
Tunjangan pangan: ±Rp72.000–Rp80.000 per orang
Tunjangan jabatan struktural/fungsional: Rp1.000.000–Rp3.200.000
Tunjangan kinerja: Rp5.000.000–Rp50.000.000+
Total tunjangan relatif: Rp6.000.000–Rp55.000.000+/bulan
Selain itu, terdapat pula tunjangan kinerja yang besarannya sangat bergantung pada kelas jabatan dan capaian reformasi birokrasi di masing-masing instansi. Hal ini menyebabkan total penghasilan PNS dengan golongan yang sama bisa berbeda secara signifikan antarinstansi.
Dengan demikian, meskipun golongan menjadi salah satu acuan utama, besaran tunjangan PNS 2026 tidak dapat disamaratakan hanya berdasarkan golongan saja. Kombinasi antara golongan, jabatan, masa kerja, dan kebijakan instansi menjadi faktor penentu utama dalam total penghasilan yang diterima setiap PNS.
