Cara Daftar Kartu Jakarta Pintar Plus untuk Murid Sekolah Rakyat

Izzul Millati
30 Juli 2026, 10:31
Cara Daftar Kartu Jakarta Pintar Plus
pexels.com
Cara Daftar Kartu Jakarta Pintar Plus
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap II Tahun 2026 bagi calon penerima baru, termasuk murid Sekolah Rakyat. Program bantuan pendidikan ini bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan personal pendidikan dan menyelesaikan pendidikan hingga jenjang yang ditempuh.

Mengacu pada informasi yang dirangkum Katadata, pendataan berlangsung mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. Murid Sekolah Rakyat yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan sebagai calon penerima melalui sekolah, kemudian menjalani proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Pendataan KJP Plus tidak dilakukan secara mandiri oleh peserta didik maupun orang tua. Seluruh proses diawali dari satuan pendidikan yang mengusulkan calon penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kelengkapan data dan pemenuhan persyaratan menjadi faktor penting dalam proses penetapan penerima bantuan.

Berikut cara pendataan, persyaratan, jadwal, dan ketentuan penerima KJP Plus Tahap II 2026 bagi murid Sekolah Rakyat.

Cara Daftar Kartu Jakarta Pintar Plus

Pendataan Kartu Jakarta Pintar Plus bagi murid Sekolah Rakyat dilakukan melalui sekolah. Calon penerima tidak mengajukan permohonan langsung kepada Dinas Pendidikan, melainkan diusulkan oleh satuan pendidikan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Secara umum, tahapan pendataan meliputi:

  • Memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon penerima KJP Plus.

  • Menyampaikan data dan dokumen yang dipersyaratkan kepada sekolah sesuai ketentuan pendataan.

  • Sekolah melakukan pendataan dan mengusulkan calon penerima kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

  • Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data calon penerima.

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan penerima melalui Keputusan Gubernur.

  • Bantuan disalurkan kepada peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima.

Karena seluruh proses dilakukan melalui sekolah, peserta didik perlu memastikan data kependudukan dan data pendidikan telah sesuai agar tidak menghambat proses verifikasi.

Syarat Penerima Kartu Jakarta Pintar Plus

Murid Sekolah Rakyat yang akan diusulkan sebagai penerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Persyaratan calon penerima meliputi:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

  • Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta paling singkat lima tahun secara berturut-turut.

  • Berusia 6 hingga 21 tahun.

  • Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta, termasuk murid Sekolah Rakyat yang memenuhi ketentuan.

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau sebagai penerima manfaat panti sosial.

Peserta didik yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut belum tentu langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan. Penetapan tetap dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi serta disesuaikan dengan kuota yang tersedia.

Jadwal Pendataan Kartu Jakarta Pintar Plus

Selain memahami persyaratan, calon penerima juga perlu mengetahui jadwal setiap tahapan pendataan. Jadwal ini menjadi acuan bagi sekolah, Dinas Pendidikan, dan peserta didik selama proses penetapan penerima KJP Plus Tahap II 2026.

Berikut jadwal pelaksanaannya:

  • Pendataan calon penerima melalui sekolah: 24 Juli–5 Agustus 2026.

  • Verifikasi data oleh sekolah: 27 Juli–5 Agustus 2026.

  • Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli–7 Agustus 2026.

  • Verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta: 10–13 Agustus 2026.

  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus–3 September 2026.

  • Penyaluran bantuan kepada penerima: mulai 4 September 2026.

Jadwal tersebut dapat berubah mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, sekolah dan peserta didik perlu memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan untuk mengetahui perkembangan terbaru.

Ketentuan Penerima Kartu Jakarta Pintar Plus

Selain memenuhi persyaratan administrasi, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik yang benar-benar memenuhi kriteria.

Beberapa ketentuan yang berlaku meliputi:

  • Pendataan calon penerima baru menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

  • Calon penerima diprioritaskan berdasarkan tingkat kesejahteraan desil sesuai data DTSEN.

  • Penetapan penerima disesuaikan dengan kuota dan kemampuan anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

  • Penerima lanjutan tetap memperoleh bantuan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan selama masih memenuhi persyaratan.

  • Penerima KJP Plus tidak menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD sesuai ketentuan yang berlaku.

Calon penerima baru diprioritaskan berdasarkan tingkat kesejahteraan desil dari yang terendah hingga yang lebih tinggi sesuai kuota anggaran yang tersedia. Dengan demikian, peserta didik yang telah memenuhi persyaratan administrasi belum tentu ditetapkan sebagai penerima apabila kuota telah terpenuhi.

Bagi murid Sekolah Rakyat yang memenuhi syarat, memahami prosedur pendataan Kartu Jakarta Pintar Plus menjadi langkah penting agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan. 

Setelah seluruh tahapan selesai, daftar penerima akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta dan bantuan dijadwalkan mulai disalurkan pada 4 September 2026. Oleh karena itu, sekolah maupun peserta didik perlu memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengenai hasil verifikasi, penetapan penerima, dan jadwal penyaluran bantuan.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan