Polemik Makanan Bergizi Gratis Tuai Pro dan Kontra, Bagaimana Sebaiknya?
Program pemerintah Makanan Bergizi Gratis masih menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat maupun akademik. Pasalnya, dengan adanya MBG, dana pendidikan jadi terpotong, anggaran banyak keluar untuk hal-hal yang tidak prioritas, dan dijadikan ladang korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Penyidik disebut telah mengantongi sedikitnya empat alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (28/7/2026). Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan, "Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen" kata jaksa saat membacakan jawaban termohon.
Selain itu, program MBG yang diterapkan secara masif seperti saat ini, cukup berdampak pada kenaikan harga bahan pokok karena sistemnya yang belum tepat sasaran. Mengutip Ugm.ac.id, Pakar Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian, Prof. Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D., menyampaikan bahwa adanya peningkatan kebutuhan bahan pangan untuk MBG setiap harinya menyebabkan kenaikan harga. Selain itu, belum ada koordinasi lebih lanjut antara produsen pangan dengan tim SPPG membuat lonjakan harga hingga kelangkaan bahan baku yang tidak bisa dihindari.
Benarkah Dana MBG Berasal dari Alokasi Dana Pendidikan?
Melansir Goodstats.id, dari total pagu anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2026 yang mencapai Rp268 triliun, sekitar Rp223,6 triliun atau 83,4 persen dialokasikan melalui anggaran fungsi pendidikan. Besarnya porsi tersebut menunjukkan bahwa sektor pendidikan menjadi sumber pendanaan utama bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang APBN 2026, sebagian besar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berasal dari fungsi pendidikan. Nilainya mencapai Rp223,6 triliun atau sekitar 83,4 persen dari total pagu anggaran Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain didukung anggaran fungsi pendidikan, keberlanjutan Program MBG pada 2026 juga memperoleh pendanaan dari fungsi kesehatan dan fungsi ekonomi. Dari fungsi kesehatan dialokasikan anggaran sebesar Rp24,7 triliun atau sekitar 9,2 persen dari total pagu BGN, sedangkan fungsi ekonomi menyumbang Rp19,7 triliun atau sekitar 7,4 persen.
Secara keseluruhan, pagu anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, program MBG menjadi salah satu pos belanja terbesar dengan porsi sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan.
Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa anggaran program MBG tidak termasuk dalam anggaran pendidikan. "Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, saat Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026).
Polemik Makanan Bergizi Gratis Tuai Pro dan Kontra, Bagaimana Sebaiknya?
Skema penyaluran Makanan Bergizi Gratis harus dievaluasi, karena anggaran banyak keluar untuk hal-hal yang tidak prioritas dan justru jadi celah dikorupsi.
Mengatasi stunting memang bisa dicegah dengan terpenuhinya gizi, sehingga Makanan Bergizi Gratis tetap dibutuhkan, tetapi bagi pelajar tidak mampu, ibu hamil yang tidak mampu, ibu menyusui, anak balita atau toodler (0-6 tahun) yg orang tuanya tidak mampu, dan lansia yang tidak mampu.
Standar gizi harus tetap dipastikan terpenuhi oleh orang yang berkompeten di bidangnya. Para pekerja MBG yang terdampak dirumahkan, bisa dialihkan ke lapangan pekerjaan lain, yang prosesnya dibantu oleh pemerintah.
Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, dibutuhkan peran orang tua untuk turut aktif, seperti membacakan buku cerita, sering berinteraksi dengan anak, dan memberikan permainan edukatif bagi anak, khususnya pada 1000 hari kehidupan pertama (golden age).
Menurut Piaget (1952), perkembangan kognitif anak terjadi secara bertahap melalui skema atau pola pikir yang terbentuk dari interaksi dengan lingkungan. Pada usia dini, terutama 0-6 tahun, anak menunjukkan perkembangan pesat pada kemampuan sensorimotor dan praoperasional. Karena itu, usia dini disebut sebagai golden age dalam perkembangan kognitif dan sosial anak (Santrock,2011).
Selain itu, pemenuhan makanan bergizi pada anak usia 0-6 tahun sangat krusial karena merupakan pondasi utama perkembangan saraf dan volume otak yang menentukan tingkat kecerdasan kognitif anak secara jangka panjang. Berbagai studi akademis menegaskan bahwa anak dengan status gizi baik memiliki daya ingat, fokus, kemampuan menyerap pelajaran, serta skor IQ yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anak yang mengalami malnutrisi.
Bagi yang orang tuanya tidak mampu membelikan buku cerita atau permainan edukatif, bisa dibantu difasilitasi pemerintah, serta orang tua pun diberikan penyuluhan di Posyandu untuk mendukung perkembangan otak atau kecerdasan sang anak.
Bagi orang tua yang bekerja atau tidak dapat mendampingi tumbuh kembang anak dengan optimal, bisa dianjurkan masuk ke pendidikan awal usia dini (jika diperlukan), dengan sistem yang mendukung kecerdasan anak, serta dipastikan gratis bagi orang tuanya yang tidak mampu.
Latar Belakang Adanya Program Makanan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Program ini dilatarbelakangi oleh masih adanya tantangan gizi di Indonesia, seperti stunting, kekurangan gizi, serta kebiasaan melewatkan sarapan yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak dan kemampuan belajar di sekolah. Pemerintah menilai pemenuhan asupan gizi yang cukup menjadi investasi jangka panjang dalam menciptakan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif menuju visi Indonesia Emas 2045.
Selain bertujuan meningkatkan status gizi penerima manfaat, Program MBG juga dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan, menggerakkan perekonomian daerah melalui pelibatan petani, peternak, nelayan, UMKM, dan koperasi sebagai pemasok bahan pangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Pemerintah menegaskan bahwa program ini bukan sekadar penyediaan makanan gratis, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa hingga perkotaan.
Pelaksanaan Program MBG dikoordinasikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan sesuai standar keamanan pangan dan kecukupan gizi. Dalam berbagai regulasi dan pedoman resmi, pemerintah menegaskan bahwa program ini dijalankan dengan prinsip pemerataan, keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh kelompok sasaran di seluruh Indonesia.
Polemik Makanan Bergizi Gratis (MBG) semakin memanas seiring munculnya berbagai sorotan terkait kualitas makanan, mekanisme distribusi, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan program di sejumlah daerah. Pemerintah bersama Badan Gizi Nasional terus melakukan perbaikan dan penguatan pengawasan agar tujuan utama program, yaitu meningkatkan status gizi masyarakat dan menciptakan generasi yang sehat, tetap dapat tercapai.

