MUI Haramkan Pria Berpakaian Wanita Saat Karnaval 17 Agustus
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menyatakan pria yang mengenakan pakaian yang biasa digunakan perempuan saat karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia hukumnya haram menurut syariat Islam. Melansir dari website resmi MUI, Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut muncul menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. Karnaval 17 Agustus menjadi salah satu kegiatan yang kerap digelar masyarakat untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan. Dalam kegiatan tersebut, peserta biasanya menggunakan beragam pakaian dan atribut sebagai bagian dari tema maupun hiburan.
Alasan MUI Mengharamkan Pria Berbusana Perempuan
Komisi Fatwa MUI mendasarkan pandangannya pada konsep tasyabbuh, yakni tindakan menyerupai lawan jenis. Abdul Muiz Ali menyatakan laki-laki yang mengenakan pakaian yang biasa digunakan perempuan hukumnya haram. Menurut penjelasan yang sama, ketentuan tersebut berlaku sebaliknya bagi perempuan yang mengenakan pakaian yang menjadi ciri khas laki-laki.
MUI juga menyatakan ketentuan tersebut tidak terbatas pada kegiatan karnaval 17 Agustus. Menurut Abdul Muiz Ali, larangan menyerupai lawan jenis berlaku baik di ruang privat maupun ruang publik, termasuk ketika seseorang tampil di panggung hiburan atau berada di jalan raya.
Dasar yang disebut MUI adalah hadis sahih riwayat Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Atas dasar tersebut, Komisi Fatwa MUI menilai konteks kegiatan, termasuk perayaan kemerdekaan, tidak mengubah hukum mengenai penggunaan pakaian yang dikategorikan menyerupai lawan jenis.
Dalam penjelasannya, Abdul Muiz Ali juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perkembangan fenomena sosial. Ia menilai penggunaan pakaian lawan jenis dalam konteks saat ini cenderung berkaitan dengan kampanye LGBT atau LGSP. Pernyataan mengenai hal tersebut merupakan pandangan MUI dalam melihat aspek sosial dan keagamaan dari fenomena yang dibahas, bukan kesimpulan yang dinyatakan secara independen oleh redaksi.
Karena itu, penggunaan istilah “haram” dalam pemberitaan perlu ditempatkan secara tepat. Yang dimaksud adalah penilaian hukum berdasarkan syariat Islam sebagaimana disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI.
Pandangan MUI soal Karnaval 17 Agustus
MUI tetap memandang peringatan kemerdekaan dapat diisi dengan kegiatan yang positif. Dalam publikasi terpisah pada 7 Agustus 2026, Komisi Fatwa MUI menyampaikan sejumlah pengingat mengenai kegiatan Agustusan, termasuk persoalan pakaian, perlombaan, dan penyelenggaraan kegiatan agar tidak mengganggu kepentingan umum.
Dengan demikian, MUI tidak mempersoalkan perayaan kemerdekaan secara keseluruhan. Kegiatan masyarakat tetap dapat dilakukan selama memperhatikan ketentuan agama dan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar.
Bagi masyarakat Muslim yang mengikuti pandangan Komisi Fatwa MUI, pria perlu menghindari pakaian yang secara khusus biasa digunakan perempuan. Ketentuan yang sama berlaku bagi perempuan terhadap pakaian yang menjadi ciri khas laki-laki.
Selain persoalan pakaian, Komisi Fatwa MUI juga menyoroti penyelenggaraan lomba Agustusan. Dalam konteks tertentu, uang yang dikumpulkan dari peserta kemudian dijadikan hadiah bagi pemenang dapat menimbulkan persoalan qimar atau taruhan. MUI menjelaskan persoalan tersebut dalam publikasi terpisah mengenai hukum uang pendaftaran lomba Agustusan.
