Apa itu Ekshumasi? Ini Pengertian dan Prosedurnya Dalam Pemeriksaan Forensik

Anggi Mardiana
13 Agustus 2026, 13:37
Apa itu ekshumasi
istock
Apa itu ekshumasi
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Apa itu ekshumasi? Istilah ekshumasi kerap muncul dalam pemberitaan ketika kepolisian atau tim forensik melakukan pemeriksaan terhadap jenazah yang sudah dimakamkan. Tindakan ini biasanya berkaitan dengan penyelidikan suatu kasus yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memperoleh bukti medis atau forensik.

Secara sederhana, ekshumasi merupakan tindakan menggali dan mengangkat kembali jenazah dari tempat pemakaman untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam konteks hukum dan kedokteran forensik, tindakan tersebut dapat membantu penyidik memperoleh informasi tambahan mengenai identitas, penyebab kematian, maupun kondisi yang berkaitan dengan kematian seseorang.

Apa Itu Ekshumasi dan Mengapa Dilakukan?

Apa itu ekshumasi
Apa itu ekshumasi (Magnific)

Apa itu ekshumasi dapat dipahami sebagai proses pengangkatan kembali jenazah dari dalam makam untuk kepentingan pemeriksaan tertentu. Ekshumasi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan menjadi bagian dari proses pemeriksaan forensik ketika terdapat kebutuhan untuk mendapatkan informasi yang belum diperoleh sebelumnya.

Secara etimologis, istilah ekshumasi berasal dari bahasa Latin, yaitu ex yang berarti keluar dan humus yang berarti tanah. Dengan demikian, ekshumasi dapat dimaknai sebagai proses mengeluarkan sesuatu dari dalam tanah. Sementara itu, dalam bahasa Inggris, istilah ini berasal dari kata exhume yang berarti menggali sesuatu yang telah terkubur, khususnya jenazah. 

Dalam bidang kedokteran forensik, ekshumasi merujuk pada tindakan menggali kembali jenazah atau membongkar makam untuk kepentingan hukum. Jenazah yang telah diangkat kemudian diperiksa berdasarkan kaidah ilmu kedokteran forensik oleh pihak yang berwenang dan berkepentingan.

Dari perspektif hukum, ekshumasi tidak sekadar merupakan tindakan medis. Proses tersebut mencakup rangkaian tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana, menentukan penyebab kematian, atau mengidentifikasi seseorang. Proses penggalian kembali jenazah yang telah dimakamkan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum, serta pemberitahuan kepada pihak keluarga korban.

Ekshumasi pada dasarnya bertujuan memperjelas suatu dugaan tindak pidana, terutama apabila terdapat kecurigaan bahwa kematian seseorang terjadi secara tidak wajar. Ketentuan mengenai tindakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 135. Pasal tersebut mengatur bahwa apabila penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, pelaksanaannya mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (1) KUHAP.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 133 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan bahwa permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis. Dalam surat tersebut harus disebutkan secara jelas apakah pemeriksaan ditujukan terhadap luka, mayat, dan/atau bedah mayat. Sementara itu, Pasal 134 ayat (1) mengatur bahwa apabila untuk kepentingan pembuktian bedah mayat sangat diperlukan dan tidak dapat dihindari, penyidik terlebih dahulu wajib memberitahukannya kepada keluarga korban.

Dengan demikian, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan penggalian kembali jenazah apabila tindakan tersebut diperlukan bagi kepentingan peradilan. Sementara itu, dalam Rancangan KUHAP, ketentuan mengenai ekshumasi juga diatur dalam Pasal 39 dengan substansi yang secara umum tidak jauh berbeda dari Pasal 135 KUHAP, termasuk ketentuan mengenai pasal-pasal yang menjadi rujukannya.

Perbedaannya, rancangan KUHAP memberikan ketentuan lebih lanjut apabila keluarga korban tidak menyetujui tindakan pembedahan mayat yang dilakukan sebagai lanjutan dari proses penggalian jenazah. Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat meminta kewenangan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan agar pembedahan mayat tetap dapat dilaksanakan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian hukum.

Apa Tujuan Ekshumasi?

  • Beberapa tujuan ekshumasi dalam konteks forensik antara lain:
  • Membantu mengetahui atau memastikan penyebab kematian.
  • Mendukung penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana.
  • Memeriksa kemungkinan adanya tanda kekerasan pada jenazah.
  • Mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium atau forensik.
  • Membantu proses identifikasi apabila identitas jenazah masih menjadi persoalan.
  • Mendapatkan bukti tambahan ketika pemeriksaan sebelumnya belum memberikan kesimpulan yang memadai.

Apakah Ekshumasi Hanya Dilakukan dalam Kasus Kriminal?

Tidak selalu. Namun, ekshumasi paling sering mendapat perhatian publik ketika berkaitan dengan penyelidikan atau perkara hukum. Dalam konteks tersebut, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh bukti ilmiah yang dapat membantu menjelaskan suatu peristiwa kematian.

Kebutuhan ekshumasi dapat muncul ketika terdapat informasi baru, keraguan mengenai penyebab kematian, atau kebutuhan pemeriksaan tambahan yang tidak dapat dilakukan ketika jenazah telah dimakamkan.

Karena menyangkut jenazah dan kepentingan hukum, prosesnya harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan prosedur yang berlaku, serta penghormatan terhadap jenazah.

Jadi, apa itu ekshumasi adalah proses penggalian dan pengangkatan kembali jenazah dari makam untuk kepentingan pemeriksaan, terutama pemeriksaan forensik dan penyelidikan hukum. Tindakan ini dapat membantu memperoleh bukti tambahan mengenai penyebab kematian, tanda kekerasan, identitas, atau aspek lain yang diperlukan dalam suatu perkara.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan