Aturan Pakaian dan Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka

Tifani
Oleh Tifani
14 Agustus 2026, 15:49
Aturan Pakaian dan Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hm
Pasukan gabungan TNI-Polri mengikuti gladi kotor Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Gladi kotor tersebut diikuti 76 calon anggota Paskibraka Nasional beserta pasukan gabungan yang terdiri atas prajurit TNI, anggota Polri, pasukan Satuan Musik (Satsik) serta seluruh penampil termasuk atraksi flypast pesawat-pesawat TNI AU yang melintas di atas Istana Merdeka.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Aturan pakaian dan tata tertib Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka harus menjadi perhatian jelang digelar pada Senin (17/8). Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI akan dihadiri residen RI bertindak sebagai inspektur upacara. 

Tamu undangan terdiri dari pemimpin lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, duta besar, hingga masyarakat. Dalam pelaksanaan upacara resmi ini, pemerintah telah  menetapkan sejumlah aturan bagi masyarakat yang akan menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka.

Ketentuan tersebut mencakup pakaian yang dikenakan, waktu kedatangan, hingga barang yang dilarang dibawa ke area Istana. Mengutip laman Pandang Istana Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, masyarakat disarankan mengenakan pakaian adat Nusantara yang sopan dan formal saat menghadiri upacara. 

Berikut aturan pakaian dan tata tertib Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka.

Aturan Pakaian dan Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka

Gladi kotor penurunan Bendera Merah Putih

Gladi kotor penurunan Bendera Merah Putih (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)

Ketentuan mengenai pakaian dalam acara kenegaraan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat sejumlah jenis pakaian yang dapat digunakan dalam acara kenegaraan dan acara resmi, termasuk upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI.

1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dapat digunakan dalam acara kenegaraan dengan ketentuan sebagai berikut:

Laki-laki menggunakan beskap, teluk belanga, atau PSL dengan sentuhan kain nusantara

Wanita menggunakan Pakaian adat nusantara (sentuhan nuansa merah/putih)

2. Pakaian Dinas

Pakaian dinas yang digunakan dalam acara kenegaraan meliputi pakaian dinas upacara bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pakaian dinas yang telah ditetapkan oleh kementerian atau lembaga negara.

3. Pakaian Kebesaran

Pakaian kebesaran merupakan pakaian khusus yang digunakan dalam upacara resmi, acara kenegaraan, maupun acara adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Pakaian Nasional

Pakaian nasional merupakan pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Pakaian tersebut dapat digunakan dalam acara kenegaraan dan acara resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia negara, kesekretariatan kementerian, atau kesekretariatan lembaga negara.

5. Pakaian Sipil Harian atau Seragam Resmi

Pakaian sipil harian atau seragam resmi merupakan pakaian yang telah ditetapkan oleh kementerian atau lembaga masing-masing dan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan acara.

Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka

Peserta upacara disarankan datang setidaknya dua jam sebelum pelaksanaan upacara. Hal ini karena setiap tamu akan melalui pemeriksaan keamanan yang dilakukan secara ketat oleh Paspampres.

Adapun gerbang masuk Istana Merdeka dibuka tiga jam sebelum upacara dimulai dan akan ditutup satu jam sebelum pelaksanaan upacara. Selain ketentuan waktu kedatangan, terdapat sejumlah barang yang dilarang dibawa ke area upacara. 

Peserta tidak diperbolehkan membawa senjata, bahan peledak, obat terlarang, spanduk atau atribut politik, botol kaca, botol plastik berukuran besar, serta tas punggung berukuran besar. Tamu undangan juga dilarang membawa kamera DSLR maupun mirrorless. 

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi awak media yang telah mendapatkan akreditasi.

Itulah rincian lengkap mengenai aturan pakaian dan tata tertib Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan