Pemblokiran vs Penundaan Rekening Bank, Apa Bedanya?

Zora Anjani
27 Agustus 2026, 14:27
Gambar untuk pemblokiran vs penundaan rekening bank
Unsplash
Pemblokiran dengan penundaan rekening
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istilah pemblokiran vs penundaan rekening bank belakangan kembali menjadi perhatian setelah Polda Metro Jaya menjelaskan status rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Rekening tersebut sebelumnya disebut mengalami pemblokiran. Namun, kepolisian menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan sebenarnya berupa penundaan transaksi. Lantas, apa bedanya pemblokiran dengan penundaan rekening dan bagaimana ketentuan keduanya?

Apa Itu Penundaan Transaksi Rekening?

Penundaan transaksi adalah tindakan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening ketika terdapat dugaan transaksi berkaitan dengan harta kekayaan hasil tindak pidana. Ketentuan mengenai penundaan transaksi salah satunya diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penundaan dapat dilakukan ketika penyedia jasa keuangan menemukan kondisi tertentu yang menimbulkan dugaan terkait tindak pidana. Tujuannya bukan untuk langsung mengambil atau menyita dana, melainkan memberikan waktu untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap transaksi yang dianggap mencurigakan.

Dalam mekanisme Pasal 26 UU TPPU, penundaan transaksi dapat dilakukan paling lama lima hari kerja. Setelah periode tersebut, proses dapat dilanjutkan sesuai hasil penelusuran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Bedanya Pemblokiran dengan Penundaan Rekening?

Meski sama-sama dapat membuat pemilik rekening tidak leluasa menggunakan dananya, pemblokiran dan penundaan transaksi bukan istilah yang sama. Perbedaan utamanya dapat dilihat dari tujuan, mekanisme, serta jangka waktu tindakan tersebut.

Beberapa perbedaan pemblokiran dan penundaan transaksi rekening adalah:

  • Tujuan: penundaan transaksi digunakan untuk menghentikan sementara transaksi dalam rangka pemeriksaan atau penelusuran, sedangkan pemblokiran merupakan pembatasan terhadap rekening atau harta kekayaan berdasarkan kewenangan dan dasar hukum tertentu.

  • Sifat tindakan: penundaan transaksi pada mekanisme Pasal 26 UU TPPU bersifat sementara dan memiliki batas waktu. Pemblokiran dapat berlangsung mengikuti proses serta dasar hukum yang digunakan.

  • Jangka waktu: penundaan transaksi berdasarkan Pasal 26 UU TPPU dilakukan paling lama lima hari kerja. Durasi pemblokiran bergantung pada ketentuan dan proses hukum yang menjadi dasarnya.

  • Status dana: penundaan transaksi tidak otomatis berarti dana telah disita. Pemblokiran juga tidak dengan sendirinya berarti dana menjadi milik negara karena pemblokiran dan penyitaan merupakan tindakan hukum yang berbeda.

  • Tindak lanjut: hasil pemeriksaan selama penundaan dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Dengan demikian, rekening yang mengalami penundaan transaksi tidak tepat jika langsung disebut sebagai rekening yang telah diblokir. Istilah yang digunakan bergantung pada tindakan hukum yang benar-benar diterapkan oleh pihak berwenang.

Kenapa Rekening Bisa Ditunda Transaksinya?

Penundaan transaksi dapat dilakukan ketika terdapat kondisi yang membuat transaksi atau rekening patut diduga berkaitan dengan tindak pidana. Dalam konteks UU TPPU, tindakan ini digunakan sebagai langkah untuk mencegah transaksi tertentu berlangsung sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penundaan juga memungkinkan pihak terkait melakukan penelusuran terhadap asal-usul dan tujuan dana. Karena sifatnya sementara, tindakan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemilik rekening telah terbukti melakukan tindak pidana.

Hal yang perlu diperhatikan, penundaan transaksi bukan berarti rekening langsung disita. Dana masih berada dalam rekening pemilik, tetapi transaksi dapat dibatasi selama masa penundaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Rekening AMPB yang Disebut Ditunda Transaksinya

Perbedaan istilah tersebut menjadi perhatian dalam kasus rekening Supriyono alias Botok. Sebelumnya, muncul pemberitaan mengenai rekening yang disebut diblokir dalam kaitannya dengan penyelidikan terhadap penghimpunan dana AMPB.

Polda Metro Jaya kemudian menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 26 UU TPPU dan memiliki batas waktu paling lama lima hari kerja.

Penjelasan tersebut penting karena status penundaan transaksi dan pemblokiran memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Penundaan digunakan untuk menghentikan transaksi sementara dalam proses penelusuran, sedangkan pemblokiran dapat menjadi bagian dari tindakan hukum berdasarkan dasar kewenangan tertentu.

Jika dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan dugaan tindak pidana, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya dapat berlanjut melalui mekanisme hukum yang sesuai.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan