HP Presiden Prabowo Disadap, Tiga Perwira Polri Jadi Tersangka
HP Presiden Prabowo disadap menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Nomor telepon sejumlah pihak diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Selain Presiden Prabowo, sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Informasi tersebut disampaikan Bareskrim dalam konferensi pers di Jakarta pada 3 November 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dirinya termasuk pihak yang menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal. Informasi tersebut diperoleh Presiden melalui laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta, Selasa malam, dikutip dari Antara.
Menurut Yusril, laporan tersebut disampaikan karena dugaan penyadapan terhadap Presiden sebagai kepala negara dan sejumlah menteri merupakan masalah serius. Persoalan ini dinilai menyangkut kepentingan negara sehingga perlu mendapat perhatian dan penanganan lebih lanjut.
HP Presiden Prabowo Disadap, Siapa Saja Tiga Perwira Polri yang Jadi Tersangka?
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya diduga terlibat dalam penggunaan sistem LIMS untuk menyadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Berikut ketiga tersangkanya:
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP): Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri.
- Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN): Kepala Divisi Hukum Polri.
- Irjen Eko Hadi Santoso (EH): Perwira tinggi Polri yang bertugas di lingkungan pendidikan dan pelatihan kepolisian.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Bareskrim menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta gelar perkara. Meski demikian, status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus melalui proses peradilan.
Kronologi Kasus HP Presiden Prabowo Disadap
Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Berikut sejumlah fakta dan perkembangan kasus yang telah diungkap oleh Bareskrim Polri dan pemerintah:
1. Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan dilakukan dalam periode 2025 hingga 2026. Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan internal Polri. Penyadapan disebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Nomor Telepon Dimasukkan ke Sistem LIMS Tanpa Verifikasi
Salah satu temuan penting dalam perkara ini adalah dugaan penggunaan sistem LIMS atau Lawful Interception Management System. Menurut Asep Safrudin, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian menjadi sasaran penyadapan yang tidak memiliki dasar penegakan hukum.
LIMS merupakan sistem pengelolaan intersepsi komunikasi yang digunakan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan. Penggunaannya harus mengikuti mekanisme dan persyaratan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menduga sistem tersebut disalahgunakan untuk memantau komunikasi sejumlah pihak tanpa prosedur yang semestinya.
3. Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh Diduga Menjadi Sasaran
Dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim mengungkap bahwa sejumlah nomor milik berbagai kalangan juga diduga menjadi target.
Kelompok yang disebut dalam keterangan penyidik meliputi pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, dan pengusaha. Namun, hingga 4 November 2026, belum seluruh identitas pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan diumumkan secara terbuka.
4. File Hasil Penyadapan Diduga Dihapus
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Asep Safrudin mengatakan bahwa sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS.
Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Dugaan tindakan ini kemudian menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani Bareskrim.
5. Kasus Dilaporkan pada 30 Oktober 2026
Perkara ini mulai ditangani setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan barang bukti elektronik untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Fakta Terbaru Kasus HP Presiden Prabowo Disadap
Hingga Rabu, 4 November 2026, terdapat sejumlah perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut:
1. Presiden Prabowo Sudah Mengetahui Kasusnya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan tersebut.
Informasi itu disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden. Menurut Yusril, perkara ini merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan sejumlah pejabat pemerintahan.
Yusril juga mengatakan pemerintah belum mengetahui secara pasti motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Karena itu, proses penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
2. Bareskrim Menyita Sejumlah Barang Bukti Elektronik
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan dan penghapusan data elektronik. Barang bukti yang disita meliputi:
- 11 unit telepon seluler.
1 unit iPad.
4 unit flashdisk.
Selain itu, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli untuk membantu mengungkap perkara tersebut. Barang bukti elektronik akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui aktivitas yang dilakukan melalui sistem LIMS, serta dugaan keterlibatan para tersangka.
3. Pemerintah Belum Menemukan Indikasi Makar
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi tindak pidana makar dalam perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Menurutnya, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Pemerintah menyerahkan proses hukum kepada penyidik agar seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan bukti yang tersedia.
4. Polri Berjanji Mengusut Kasus Secara Transparan
Polri menyatakan akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan institusinya memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyadapan dan akses ilegal tersebut. Polri juga menegaskan komitmen untuk melakukan penegakan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.
Pasal yang Menjerat Tersangka Kasus Penyadapan
Dalam perkara ini, Bareskrim menerapkan sejumlah pasal dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut ketentuan yang disangkakan kepada para tersangka:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berkaitan dengan intersepsi atau penyadapan komunikasi elektronik secara melawan hukum. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berkaitan dengan akses terhadap komputer atau sistem elektronik tanpa hak. Ancaman pidananya dapat mencapai enam tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE, berkaitan dengan tindakan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.
Kasus HP Presiden Prabowo disadap menjadi perhatian nasional setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem LIMS, untuk melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dugaan penyadapan disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026, sementara penyidik masih mendalami motif, mekanisme, dan pihak-pihak yang terlibat.
Hingga 4 November 2026, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan terhadap para tersangka. Perkembangan kasus HP Presiden Prabowo disadap selanjutnya akan melihat hasil penyidikan serta pembuktian di persidangan.

