Syarat Bawa Uang Rp6,5 Juta ke Thailand, Ini Alasan KBRI Bangkok

Nadhira Shafa
23 Februari 2024, 15:05
Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Thailand harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah membawa uang tunai minimal Rp 6,5 juta atau sekitar THB 15.000-20.000 per orang.
Lonely Planet
Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Thailand harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah membawa uang tunai minimal Rp 6,5 juta atau sekitar THB 15.000-20.000 per orang.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Thailand harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah membawa uang tunai minimal Rp 6,5 juta atau sekitar THB 15.000-20.000 per orang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan ditolak masuk oleh petugas imigrasi Thailand.

Melansir akun resmi instagram Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok @indonesiainbangkok, Jumat (23/2), WNI yang akan mengunjungi Thailand diimbau membawa uang tunai minimal Rp 6,5 juta atau sekitar THB 15.000-20.000 per orang.

"Berdasarkan sumber terbuka, dianjurkan minimal membawa uang tunai THB 15.000-20.000 per orang. Sekiranya membutuhkan bantuan kekonsuleran/pelindungan, silakan menghubungi hotline KBRI Bangkok pada nomor +66 92 903 1103," tulis akun tersebut sebagai informasi tambahan di kolom komentar.

Alasan mengapa WNI harus membawa uang tunai tersebut adalah untuk menunjukkan kemampuan finansial selama berada di Thailand. 

Selain itu, uang tunai juga dapat digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VOA) yang berlaku bagi WNI yang berkunjung ke Thailand kurang dari 15 hari. Biaya VOA adalah THB 2.000 per orang.

Selain uang tunai, WNA juga harus memiliki masa berlaku paspor minimal 6 bulan, bukti return ticket atau tiket lanjutan ke negara tujuan lain, dan bukti pemesanan akomodasi atau hotel selama berada di Thailand.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok mengingatkan bahwa pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand adalah wewenang penuh dari petugas imigrasi Thailand sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979). 

Oleh karena itu, WNI harus mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang lengkap dan valid sebelum berangkat ke Thailand.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok mengingatkan bahwa pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand adalah wewenang penuh dari petugas imigrasi Thailand. 

Oleh karena itu, WNI yang ingin mengunjungi Thailand harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik dan mengikuti aturan yang berlaku di Thailand.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...