Seruan Nasional dalam Akselerasi Penanganan Limbah Medis

Saksikan di

Kementerian Kesehatan RI

Katadata Indonesia


Jumat, 13 November 2020

About

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59 bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya dan dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.

Data Direktorat Penilaian Kinerja Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per Juni 2020 menjelaskan bahwa Jasa Pengolah Limbah B3 Medis berizin sebanyak 16 perusahaan dengan lokasi di Pulau Jawa sebanyak 12 jasa pengolah, 1 di Provinsi Riau, 2 di Provinsi Kalimantan Timur dan 1 di Provinsi Sulawesi Selatan.

Pengelolaan limbah medis diharapkan dapat diselesaikan di setiap wilayahnya sesuai dengan prinsip kedekatan, yakni semakin dekat pengolahan limbah dari sumbernya semakin kecil risiko yang dapat ditimbulkan dan semakin murah biaya yang dikeluarkan.

Bagaimana komitmen dari pengambilan kebijakan di pusat dan daerah dalam pengelolaan limbah medis? Apa bentuk unit kelembagaan di daerah terkait dengan pengelolaan limbah medis?

Simak “Seruan Nasional Dalam Akselerasi Penanganan Limbah Medis”

Agenda

13 November 2020
08.30-08.40
Sesi Pembukaan

08.40-08.50
Pemutaran Video “Kondisi dan Tantangan Pengelolaan Limbah Medis di Indonesia”

08.50 – 09.30
Pemutaran Video Seruan Aksi Nasional: “Menyelesaikan Masalah Limbah Medis Dengan Berbasis Wilayah”

Oleh

Muhajir Effendi *

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Jenderal (Purn.) Luhut B. Pandjaitan *

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi

Terawan Agus Putranto

Menteri Kesehatan

Siti Nurbaya Bakar *

Menteri KLHK

Tito Karnavian *

Menteri Dalam Negeri

Suharso Monoarfa

Menteri PPN/BAPPENAS

Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan

Donni Monardo

Kepala Satgas Nasional Penanganan Covid-19

Idham Azis

Kapolri

09.30 - 09.40
Pemutaran Video Penanganan Limbah Covid-19

09.40 - 10.10
Sambutan

Oleh

Kirana Pritasari

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes

Abdul Kadir

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes

Rosa Vivien Ratnawati

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, KLHK

Akmal Malik

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri

10.10–10.30
Komitmen Kepala Daerah : Akselerasi penanganan limbah medis dengan berbasis wilayah.

Oleh

Sri Sultan Hamengkubuwono X

Gubernur DIY

Viktor Bungtilu Laiskodat *

Gubernur Nusa Tenggara Timur

Nurdin Abdullah *

Gubernur Sulawesi Selatan

Tri Rismaharini *

Wali Kota Surabaya

Riza Falepi

Wali Kota Payakumbuh

10.30–11.20
Talkshow “Sinergi dan Kolaborasi dalam Akselerasi Penanganan Limbah Medis Fasyankes dan Limbah Covid-19”

Narasumber

Imran Agus Nurali

Direktur Kesehatan Lingkungan, Kemenkes

Andi Saguni

Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kemenkes

Achmad Gunawan Widjaksono

Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK

Dr. Cheka Virgowansyah

Direktur fasilitasi kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah, kemendagri

Ahmad Yani

Direktur Angkutan Jalan, Kemenhub

Kombes Pol Tommy Aria Dwianto

Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri

Moderator

Dr. dr. Lia G. Partakusuma

Sekjen PERSI

11.20 – 11.30
Sesi Penutupan

Oleh

Imran Agus Nurali

Direktur Kesehatan Lingkungan, Kemenkes


Dipersembahkan Oleh:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Diselenggarakan Oleh:
sisi+

Newsletter

Be the first to hear about the latest Katadata events and opportunities.