Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59 bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya dan dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
Data Direktorat Penilaian Kinerja Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per Juni 2020 menjelaskan bahwa Jasa Pengolah Limbah B3 Medis berizin sebanyak 16 perusahaan dengan lokasi di Pulau Jawa sebanyak 12 jasa pengolah, 1 di Provinsi Riau, 2 di Provinsi Kalimantan Timur dan 1 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengelolaan limbah medis diharapkan dapat diselesaikan di setiap wilayahnya sesuai dengan prinsip kedekatan, yakni semakin dekat pengolahan limbah dari sumbernya semakin kecil risiko yang dapat ditimbulkan dan semakin murah biaya yang dikeluarkan.
Bagaimana komitmen dari pengambilan kebijakan di pusat dan daerah dalam pengelolaan limbah medis? Apa bentuk unit kelembagaan di daerah terkait dengan pengelolaan limbah medis?
Simak “Seruan Nasional Dalam Akselerasi Penanganan Limbah Medis”
*) dalam konfirmasi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi
Menteri Kesehatan
Menteri KLHK
Menteri PPN/BAPPENAS
Menteri Perhubungan
Kepala Satgas Nasional Penanganan Covid-19
Kapolri
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, KLHK
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri
Gubernur DIY
Gubernur Nusa Tenggara Timur
Gubernur Sulawesi Selatan
Wali Kota Surabaya
Wali Kota Payakumbuh
Direktur Kesehatan Lingkungan, Kemenkes
Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kemenkes
Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK
Direktur fasilitasi kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah, kemendagri
Direktur Angkutan Jalan, Kemenhub
Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri
Sekjen PERSI
Direktur Kesehatan Lingkungan, Kemenkes