18 Konsumen Disidang Hari Ini, Berikut Tanggapan Pengembang Meikarta

Lona Olavia
24 Januari 2023, 13:35
18 Konsumen Disidang Hari Ini, Berikut Tanggapan Pengembang Meikarta
Nadya Zahira/Katadata
Konsumen Meikarta menghadiri sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). Mereka dituntut Rp 56 miliar karena dinilai mencemarkan nama baik setelah demo di depan gedung DPR.

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mengklaim akan melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat perseroan untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang. Serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama. 

Pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) itu juga menyampaikan akan menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya di Meikarta. MSU juga menyatakan akan selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).

Manajemen MSU yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara. Manajemen MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut.  Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen.

MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana. Antara lain dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027. 

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023,” ucap manajemen. 

Sebanyak 18 orang konsumen Meikarta menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1) pukul 09.00 WIB. Mereka digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk yaitu PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU selaku pengembang Meikarta. 

18 konsumen tersebut sebelumnya mendirikan dan menjadi pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta atau PKPM. Mereka menggelar di DPR dan juga Bank Nobu selaku bank yang berperan sebagai pemberi kredit pembiayaan pembelian apartemen tersebut. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...