Jokowi Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Usai Lebaran

Andi M. Arief
27 Maret 2023, 20:54
Jokowi Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Usai Lebaran
Sekretariat Kabinet
Presiden Jokowi berpidato dalam acara peringatan Hari Pers Nasional pada 2022

Presiden Jokowi akan memulai penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu setelah Ramadan 2023. Kegiatan tersebut akan dimulai di titik terujung negeri, yakni antara Aceh atau Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu akan dilakukan serentak di penjuru negeri. Oleh karena itu, Mahfud berencana melakukan diskusi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam waktu dekat.

"Habis Lebaran 2023 presiden akan melakukan kick-off untuk pertanda dimulainya rekomendasi-rekomendasi itu. Nanti akan dibangun semacam monumen atau apa, nanti kami bicarakan," kata Mahfud di Kompleks Istana Merdeka, Senin (27/3).

Secara rinci, Mahfud akan menyelesaikan 11 kasus pelanggaran HAM berat. Penyelesaian 11 pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut merupakan hasil dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, akan menugaskan Komisi Nasional HAM untuk berbicara dengan DPR terkait hukum acara pengadilan pelanggaran HAM. Mahfud mencatat hukum tersebut membuat seluruh tersangka dalam pelanggaran HAM berat diloloskan oleh pengadilan.

Mahfud menilai presiden akan menghadapi pelanggaran HAM berat tersebut berdasarkan rekomendasi yang digodok oleh Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu. Mahfud menyampaikan rekomendasi tersebut dibentuk dari sudut politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang saat ini.

Belum lama ini, Komisi Nasional HAM membuka potensi pengusutan ulang Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Dengan kata lain, Komnas HAM membuka potensi terjadinya pelanggaran HAM berat pada tragedi yang memakan 125 korban jiwa tersebut.

Mahfud mengatakan Komnas HAM bebas mengusut ulang kasus tersebut untuk mencari kejahatan HAM berat. Menurutnya, Komnas HAM tidak wajib untuk melaporkan rencana tersebut kepada dirinya, dan bahkan kepada Presiden Jokowi.

"Komnas HAM punya kewenangan menurut Undang-Undang. Kami tidak bisa menghalangi, silahkan saja," kata Mahfud.

Namun Mahfud menyarankan Komnas HAM agar melakukan penyelidikan secara terukur terhadap Tragedi Kanjuruhan jika ingin diperiksa ulang. Menurutnya, hal tersebut penting agar pelanggaran HAM yang ditemukan nantinya dapat dilanjutkan ke jalur hukum.

Mahfud menambahkan pemerintah sudah melakukan usaha terbaik dalam mengusut proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Mahfud mencatat Kepolisian dan pengadilan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari bukti dan mengadili para tersangka.

Namun Mahfud mengingatkan masyarakat bahwa penyelesaian Tragedi Kanjuruhan tidak hanya dari jalur hukum. Mahfud menyampaikan pemerintah telah menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta Independen Tragedi Kanjuruhan pada tahun lalu.

Beberapa rekomendasi yang dimaksud adalah reformasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, koordinasi dengan FIFA, dan perbaikan stadium di dalam negeri.

"Kalau mau bicara Tragedi Kanjuruhan jangan hanya bicara peristiwanya. Apa-apa yang direkomendasikan Tim Kanjuruhan sudah jalan semuanya," kata Mahfud.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...