Pemerintah Targetkan Pembahasan RUU Kesehatan di DPR Pekan Depan

Andi M. Arief
27 Maret 2023, 21:00
Pemerintah Targetkan Pembahasan RUU Kesehatan di DPR Pekan Depan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Rapat tersebut membahas upaya penanganan COVID-19 setelah pencabutan status PPKM, khususnya pelaksanaan program vaksinasi COVID-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan akan menyelesaikan respon terhadap Draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan yang dibuat DPR pada minggu ini. Adapun pemerintah akan mengirimkan respon tersebut ke DPR pada minggu depan.

Budi mencatat ada ribuan kata yang akan diubah dalam draf yang disiapkan DPR. Menurutnya, seluruh kata tersebut disatukan menjadi sekitar 1.000 daftar inventaris masalah atau DIM.

"Jadi, kami tadi presentasi respon kami ke presiden terhadap draf DPR seperti apa. Presiden sudah kasih arahan, kalau bisa dalam minggu ini posisi pemerintah sudah ada," kata Budi di Kompleks Istana Merdeka, Senin (27/3).

Budi mencatat salah satu pasal yang diubah dalam draf tersebut terkait produksi dokter di dalam negeri. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, total dokter per 1.000 penduduk hanya mencapai 0,63 dokter, sedangkan standar ideal WHO adalah satu dokter per 1.000 penduduk.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengakui rasio dokter di dalam negeri kurang ideal. Menurutnya, masih banyak daerah di luar Pulau Jawa yang kekurangan dokter umum maupun dokter spesialis.

"Dalam jangka pendek, Kemenpan-RB sedang merumuskan bagaimana tenaga kesehatan ini bisa terdistribusi secara merata sesuai dengan tenaga yang direkrut," kata Anas.

Anggota Badan Legislasi DPR Darmadi Durianto mengatakan substansi Rancangan Undang-Undang Kesehatan masih dapat berubah kendati draf RUU tersebut telah diberikan ke pemerintah melalui Kementerian Kesehatan belum lama ini.

RUU Kesehatan merupakan undang-undang yang diinisiasi oleh DPR dengan metode omnibus law. Darmadi menyampaikan, RUU Kesehatan tersebut masih belum final dan akan dibahas kembali di Komisi IX DPR.

"Masuk ke tingkat I di Komisi IX nanti itu bisa berubah. Pokoknya belum sampai final, bisa berubah substansi RUU Kesehatan," kata Darmadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/3).

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril berharap RUU Kesehatan dapat mengubah kebijakan kesehatan utk fokus mencegah masyarakat jatuh sakit daripada mengobati. Selain itu, Syahril menilai revisi beleid tersebut dapat mengatasi masalah kekurangan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan dan gizi buruk.

Adapun, draf RUU Kesehatan yang diterima Katadata.co.id mengubah isi beberapa UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 183 RUU Kesehatan mengatur rumah sakit dapat menjadi rumah sakit pendidikan jika memenuhi syarat. Adapun, syarat yang dimaksud adalah bekerja sama dengan institusi pendidikan di bidang kesehatan dan telah secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis.

Adapun, rumah sakit yang bisa secara mandiri menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis adalah rumah sakit yang telah menjadi bagian sistem pendidikan akademik setidaknya selama lima tahun. Syarat terakhir adalah rumah sakit tersebut harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat dan bekerja sama dengan kolegium.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...