Mahfud Beberkan Data di Balik Transaksi Janggal PNS Kemenkeu Rp 349 T

Abdul Azis Said
29 Maret 2023, 21:32
Mahfud Beberkan Data Dibalik Transaksi Janggal PNS Kemenkeu Rp 349 T
ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/hp.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD (kedua kiri) bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). RDPU tersebut membahas Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas permasalahan di Kementerian Keuangan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan rincian terkait data transaksi mencurigakan dugaan pencucian uang Rp 349 triliun yang diantaranya melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) . Klaim Menteri Keuangan Sri Mulyani jauh lebih kecil dari laporan yang dipaparkan PPATK dan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat dengan Komisi III DPR Rabu (29/3) sore ini.

"Jumlah Rp 349 triliun itu fix, nanti kita tunjukkan surat-suratnya (yang dikirim ke Kemenkeu)," kata Mahfud.

Mahfud menyebut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tersebut termuat dalam 300 laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang dikirim ke tiga entitas. Surat sebanyak 200 LHA dikirim kepada Kemenkeu, satu kepada kementerian atau lembaga, dan 99 kepada aparat penegak hukum (APH).

Nilai transaksi tersebut merupakan akumulasi selama 2009-2023 dan merupakan nilai agregat. Ia kemudian membagi nilai transaksi tersebut menjadi tiga kategori.

Pertama, transkasi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu senilai Rp 35,5 triliun. Jumlah PNS Kemenkeu yang terlibat mencapai 461 orang, serta 11 ASN kementerian atau lembaga lain dan 294 entitas non ASN. 

Kedua, transaksi keuangan memcurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp 53,8 triliun. Jumlah anak buah Sri Mulyani yang diduga terlibat sebanyak 30 orang, dengan dua ASN dari K/L lain dan 54 entitas non ASN. 

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU namun belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Nilainya mencapai Rp 260,5 triliun yang melibatkan 222 entitas non ASN.

"Berapa yang terlibat? Jumlah entitas itu dari Kemenkeu itu 491 orang," kata Mahfud.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...