Rafael Alun jadi Tersangka, Kemenkeu Nyatakan Siap Bantu KPK

Abdul Azis Said
30 Maret 2023, 20:46
Rafael Alun jadi Tersangka, Kemenkeu Nyatakan Siap Bantu KPK
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy tersebut selama kurang lebih delapan jam terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisi Pemberantasan Korupsu alias KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap mendukung proses hukum atas kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK. Tidak hanya itu, ia menyebut lembaganya sejak awal mendukung penuh dan siap bekerjasama dengan KPK.

"Kami juga senantiasa siap untuk memberikan keterangan, informasi, data yang diperlukan demi kelancaran proses hukum," kata Prastowo dalam keterangannya, Kamis (30/3).

Dari kasus Rafael itu, Prastowo berharap bisa menjadi pelajaran penting bagi seluruh pegawai di lembaganya. Hal ini utamanya terkait perlunya selalu teguh memegang integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik. 

KPK sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun di tengah proses penjatuhan disiplin yang juga tengah dilakukan Kementerian Keuangan. Setelah beberapa pekan, KPK hari ini mengumumkan penetapan tersangka terhadap Rafael.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3). 

Ali menegaskan penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan. Dalam proses penelusuran KPK telah menemukan adanya dua alat bukti dugaan korupsi.

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ali. 

Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut menurut Ali dalam bentuk uang. Tim penyidik terus menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang diduga terlibat.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...