Revisi PLTS Atap Diyakini Efektif Dorong Bauran Energi Terbarukan

Muhamad Fajar Riyandanu
19 Mei 2023, 21:12
Revisi PLTS Atap Diyakini Efektif Kerek Bauran Energi Terbarukan
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Teknisi melakukan pemeriksaan rutin pada panel surya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di PT Surya Energi Indotama, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022). Pemerintah Indonesia terus mendorong pemanfaatan PLTS atap guna mencapai target 3,6 Gigawatt pada 2025 dengan mengeluarkan regulasi Peraturan ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap sebagai langkah memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa hasil revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap akan mengerek bauran energi bersih secara signifikan.

Arifin mengatakan bahwa revisi tersebut ditujukan untuk mengakomodir keinginan masyarakat dan meminimalisir dampak bagi PLN. Revisi itu juga membahas poin penting yang menjadi topik bahasan ESDM dan PLN, yakni mengenai rencana penerapan sistem kuota dalam pengembangan PLTS atap.

Penerapan sistem kuota pengembangan PLTS atap merupakan ketentuan baru untuk merespons isu pembatasan kapasitas instalasi daya PLTS atap maksimal 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang dari pelanggan rumah tangga maupun industri oleh PLN.

"Revisi sedang dalam proses, intinya adalah keinginan masyarakat untuk bisa memasang PLTS atap dan juga menekan dampaknya kepada PLN," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (19/5).

Kapasitas instalasi yang semula paling tinggi 100% dari daya langganan menjadi tak berlaku sepanjang masih tersedia kuota. Alhasil, meski batasan kapasitas instalasi daya PLTS telah dihapus, para konsumen akan diberikan kuota maksimal berupa batasan kapasitas per pelanggan.

"Jadi ini akan menambah cepat bauran dan mendorong permintaan PLTS sehingga ikut mendorong industri pendukungnya. Kalau ada permintaan, pasti lahir industri yang mendukung," ujar Arifin.

Konsep kuota dibagi menjadi tiga tingkat berupa kuota sistem, sub sistem dan kuota tingkat klaster dengan satuan megawatt (MW). Besaran kuota tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM untuk selanjutnya dijalankan oleh PLN selaku badan usaha. Alokasi kuota PLTS atap akan disalurkan secara paralel.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...