OJK: Mahasiswa IPB Korban Penipuan Online Dapat Restrukturisasi

Patricia Yashinta Desy Abigail
19 Desember 2022, 18:54
OJK : Mahasiswa IPB Korban Penipuan Online Dapat Restrukturisasi
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan, para mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman. Keringan tersebut diberikan dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah korban mahasiswa yang mendapatkan keringanan 121 orang dengan 197 pinjaman, dengan total pinjaman Rp 650,19 juta. Angka ini merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022 lalu.

Berikut rincian jumlah korban berdasarkan pinjaman di tiga perusahaan pembiayaan dan satu fintech peer to peer lending:

  • Akulaku 31 mahasiswa dengan outstanding Rp 66,17 juta.
  • Kredivo 74 mahasiswa dengan outstanding Rp 240,55 juta.
  • Spaylater 51 mahasiswa dengan outstanding Rp 201,65 juta.
  • Spinjam 41 mahasiswa dengan outstanding Rp 141,81 juta.

"Dari data ini, OJK kemudian memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik," katanya dalam konferensi pers, Senin (19/12). 

Ogi menyampaikan bahwa empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi. Keringanan tersebut melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform

Dia menegaskan kasus tersebut merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal.  Lalu, uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...