Gandeng 8 BUMN Pendiri Dapen, IFG Optimalkan Pengelolaan Investasi

 Zahwa Madjid
22 Desember 2022, 12:06
Gandeng 8 BUMN Pendiri Dapen, IFG Optimalkan Pengelolaan Investasi
Katadata/Agustiyanti

Indonesia Financial Group (IFG) dengan anak perusahaannya, PT Bahana TCW Investment teken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pendiri dana pensiun (Dapen).

Yakni, PT Angkasa Pura, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Nindya Karya (Persero), Perum Jasa Tirta II, Perum Peruri, PT Taspen (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Kerjasama tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan dana pensiun (Dapen) BUMN sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan pegawai khususnya di masa tuanya. Kementerian BUMN juga mendorong para BUMN selaku pendiri Dapen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan investasi secara lebih bijaksana, sehat dan berkelanjutan.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, BUMN selaku pendiri Dapen bertanggung jawab atas kelangsungan dana pensiun. 

“Dengan inisiatif ini, Kementerian BUMN ingin memastikan agar pengelolaan dana pensiun tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang melalui pengelolaan investasi yang sehat sehingga, bisa tetap dapat memenuhi hak-hak para pensiunan BUMN secara proporsional dan terukur,” ujar Tiko biasa dia disapa dalam keterangan resminya, Kamis (22/12).

Menurutnya, jika pengelolaan dana pensiun tidak dilakukan secara baik dan optimal, maka akan berpotensi menjadi masalah sistemik di masa yang akan datang terhadap para pensiunan.  Pengelolaan ini termasuk juga pada pemilihan investasi yang memperhatikan secara cermat kewajiban jangka panjang, serta penempatan aset pada investasi yang sesuai dengan kewajiban jangka panjang tersebut.

“Dengan latar belakang tersebut, yang ingin kami capai adalah suatu pengelolaan dana pensiun BUMN yang terbaik dalam rangka menjamin pengelolaan investasi yang sehat. Di samping itu, mendapatkan benefit yang sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian, dengan tetap memperhatikan kemampuan terukur perusahaan pendiri,” lanjut Tiko.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...