Besok, Garuda Indonesia (GIAA) Implementasikan Perjanjian Perdamaian

Lona Olavia
31 Desember 2022, 08:34
Besok, Garuda Indonesia (GIAA) Implementasikan Perjanjian Perdamaian
Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia Tbk resmi merampungkan proses restrukturisasi kinerja usaha yang terus diintensifkan sejak akhir 2021 lalu. 

Perampungan restrukturisasi ditandai dengan diterbitkannya surat utang baru dan sukuk baru pada 28 dan 29 Desember 2022. Hal ini sebagai rangkaian akhir dari aksi korporasi strategis yang dilaksanakan emiten berkode GIAA itu untuk mencapai tanggal efektif berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022 yang lalu atau Perjanjian Perdamaian.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan, efektivitas dari seluruh ketentuan Perjanjian Perdamaian ini melengkapi implementasi berbagai tahapan fundamental lainnya yang telah dicapai oleh Garuda melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dengan pemenuhan berbagai langkah strategis korporasi tersebut, Garuda siap untuk segera mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023.

"Bertepatan dengan momentum penutup tahun, Garuda berhasil merealisasikan komitmennya dalam pemenuhan kesiapan realisasi Perjanjian Perdamaian, sebagai bagian dari tahapan krusial dalam merampungkan proses restrukturisasi,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (31/12).

Jelas Irfan, sejumlah tahapan strategis telah dilalui Garuda dalam merampungkan proses restrukturisasi ini. Mulai dari perolehan putusan homologasi atas Perjanjian Perdamaian oleh PN Jakarta Pusat, termasuk didalamnya memaksimalkan langkah renegosiasi beban sewa pesawat, restrukturisasi hutang jangka panjang, serta instrumen kewajiban usaha lainnya.

 Selain itu, Garuda juga secara resmi telah menerima dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun sebagai dukungan terhadap langkah penyehatan kinerja Garuda sebagai national flag carrier.

Sejumlah tahapan fundamental perampungan proses restrukturisasi tersebut diantaranya dilakukan melalui penerbitan saham baru dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 39,78 miliar lembar saham atau senilai Rp 7,79 triliun yang meliputi realisasi PMN, serta partisipasi pemegang saham lainnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...