Korupsi Pengolahan Anoda Logam, Ini Kata Manajemen Antam dan BUMN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado, Dodi Martimbang.
Menanggapi itu, manajemen Antam menyampaikan bahwa oknum petinggi emiten berkode ANTM tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai perusahaan. Doni Martimbang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.
“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai perusahaan dengan status pemutusan hubungan kerja sejak 2019,” ujar manajemen dalam keterangan resminya, Rabu (18/1).
Perseroan mengaku telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan korupsi pengolahan anoda logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” tulisnya.
Emiten pelat merah yang bergerak dalam bidang pertambangan tersebut juga mengatakan senantiasa menjunjung tinggi integritas. Serta berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku.