Saham Gorengan Sulit Dibasmi, Apa yang Harus Dilakukan Investor?

Lona Olavia
6 Februari 2023, 16:06
Saham Gorengan Sulit Dibasmi, Apa yang Harus Dilakukan Investor?
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/1/2023). Pada pembukaan perdagangan saham di awal tahun 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah 8,51 poin atau 0,12 persen ke 6.842,11.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk kedua kalinya mengultimatum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait saham gorengan. Namun aksi goreng menggoreng saham ini menurut Vice President Infovesta Utama Wawan Hendrayana sulit untuk dibasmi.  Hal tersebut tercermin dari beberapa pasar modal di luar negeri.

“Saya rasa dibasmi juga tidak feasible karena tipikal investor berbeda-beda ada juga yang bersemangat dengan trading harian atau bahkan dibawah itu. Sepanjang itu memang keputusan investornya ya silahkan dengan bisa rugi. Di luar negeri juga tetap ada walau aturan diperketat,” kata Wawan kepada Katadata.co.id, Senin (6/2).

Advertisement

Menurutnya yang dapat dilakukan adalah mitigasi agar investor mendapatkan informasi yang setara ketika ada pergerakan saham yang tidak wajar. Ini bisa dilakukan dengan memperketat beberapa hal, misalnya aturan batas atas batas bawah pergerakan harian. Lalu jika masuk UMA (unusual market activity) perlu ada tandanya di ticker sahamnya jadi investor tahu.

Wawan mengatakan, secara prinsip pengawasan bisa diperketat dengan implikasi bahwa volume transaksi bisa mengecil. Dalam hal ini memang BEI punya peran penting.

“BEI memang harus memiliki visi yang jelas terhadap kegiatan goreng-goreng ini, karena di satu sisi sepanjang investor sudah memahami risiko dan tetap melakukan transaksi tersebut maka tanggung jawab ada di investor sebenarnya. Sehingga memastikan pemahaman ini, BEI bisa berkelak bukan murni tanggung jawabnya,” katanya.

Sementara OJK dapat bermain di sisi regulasi. Di mana dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, maka peran OJK bisa lebih kuat.

“OJK harus tegas menegakkan penindakan pidana supaya menjadi pertimbangan bagi player-nya kalau memang goreng-gorengnya dengan niat merugikan investor,” ucap Wawan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement