Selain Digugat OCBC, Bos Gudang Garam Pernah Dituntut Bank Mega

 Zahwa Madjid
7 Februari 2023, 13:08
Selain OCBC Bos Gudang Garam juga Pernah Digugat Bank Mega Karena Ini
Katadata

Bos perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo ramai diperbincangkan setelah PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melaporkan dirinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 9 Januari 2023. Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Ternyata, gugatan tindak pidana tersebut bukanlah yang pertama dilayangkan kepada Susilo. Sebelumnya, gugatan pertama diberikan oleh bank milik Chairul Tanjung PT Bank Mega Tbk (MEGA) pada 8 April 2022 lalu. 

Selain Susilo, pihak Bank Mega juga menggugat Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja, PT Hari Mahardika Usaha atau PT HMU, Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia atau PT HSI, Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora. 

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Bank Mega menuntut hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi. Dalam petitumnya, pihak Bank Mega menyebut, para tergugat telah menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 112 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar. Dikalkulasikan total kerugian MEGA menyentuh Rp 212 miliar.

“Untuk secara tanggung-renteng membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada penggugat yakni kerugian materiil sebesar Rp 112 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar secara tunai dan sekaligus,” tulis Bank Mega dalam petitum.

Diberitakan sebelumnya oleh Katadata.co.id, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melaporkan direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (HMU) di antaranya konglomerat berinisial SW ke Bareskrim Polri. 

Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Dalam laporan yang dilayangkan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan PT Hair Star lndonesia (HSI) mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016.  Bank OCBC NISP juga melaporkan direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU.

Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan PT HSI mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.      

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...