Sidang Ditunda, Berikut Peran Bos Gudang Garam di Kasus Kredit Macet

Lona Olavia
7 Februari 2023, 17:30
Sidang Ditunda, Berikut Peran Bos Gudang Garam di Kasus Kredit Macet
Katadata

PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terus melakukan sejumlah langkah hukum terhadap para pihak yang menyebabkan terjadinya kredit macet di PT Hair Star Indonesia (HSI). Salah satunya terhadap Susilo Wonowidjojo yang merupakan bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM).

Setelah laporan pidananya diproses oleh Bareskrim Polri, Bank OCBC NISP menjalani sidang perdana atas gugatan perdata terhadap Susilo Wonowidjojo. Sidang juga melibatkan sejumlah nama yang menjadi pengurus, komisaris dan pemegang saham di PT Hari Mahardika Utama (HMU) dan HSI di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (7/2). 

Advertisement

Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sekitar US$ 16,50 juta dan immateriil senilai Rp 1 triliun.

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah Susilo Wonowidjojo, HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Dra Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono MA, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso serta HSI.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menjelaskan, para tergugat tersebut saling memiliki hubungan afiliasi. Sebagai pemilik 99,9% saham PT HMU dan pemegang saham pengendali, Susilo Wonowidjojo merupakan suami Meylinda Setyo, komisaris utama PT HSI sampai Desember 2016.

Sementara Lianawati Setyo yang merupakan adik Meylinda, sebelum perubahan pemegang saham menjabat Wakil Direktur Utama HSI. Hubungan HMU dan HSI makin dekat lantaran Daniel Wijaya yang saat ini masih sebagai direktur utama HMU juga menjabat komisaris utama HSI sampai dengan Mei 2021.

Dari penjelasan tersebut menurut Hasbi tampak adanya peran, dukungan maupun pengelolaan HSI oleh Susilo Wonowidjojo baik melalui istrinya maupun lewat HMU. Perubahan pemegang saham tersebut yang diikuti dengan perubahan pengurus HSI tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada OCBC NISP merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

“Apalagi kemudian terungkap bahwa setelah HMU keluar dari HSI pada Mei 2021, terdapat upaya PKPU pada Juni 2021 dan berakhir pailit terhadap HSI pada September 2021,” jelas Hasbi usai sidang di PN Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/2).

Hasbi menegaskan, perubahan pemegang saham dan atau pergantian pengurus HSI tidak akan menghilangkan tanggung jawab para pengurus perseroan dan pemegang saham lama atas buruknya pengelolaan perseroan yang berujung pailit.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement