Klarifikasi Gudang Garam atas Gugatan yang Membelit Susilo Wonowidjojo

Lona Olavia
10 Februari 2023, 14:38
Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo.
Dok Gudang Garam
Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo.

Manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akhirnya angkat bicara mengenai kasus yang menjerat sang pemilik Susilo Wonowidjojo.

Konglomerat Susilo Wonowidjojo saat ini tengah menghadapi gugatan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang yang dilayangkan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).

“Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut tidak berkaitan dengan perseroan,” kata Corporate Secretary Gudang Garam Heru Budiman kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/2).

Sebelumnya BEI juga ikut memantau Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Susilo Wonowidjojo (Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk) dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda dengan penggugat PT Bank OCBC NISP Tbk. 

Dalam pertanyaannya ke Gudang Garam, BEI setidaknya menanyakan akan tujuh hal.

  1.  Klarifikasi atas kebenaran informasi terkait perkara hukum tersebut?
  2. Kronologis dan Penyebab adanya gugatan?
  3. Langkah yang dilakukan Perseroan untuk menghadapi gugatan tersebut?
  4. Agar dapat dijelaskan apakah nilai gugatan tersebut bersifat material bagi Perseroan?
  5. Dampak/risiko dari gugatan yang berpotensi dialami Perseroan apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat baik dari sisi hukum, keuangan dan operasional?
  6. Mitigasi yang akan Perseroan rencanakan untuk menghadapi dampak/risiko gugatan bagi Perseroan?
  7. Informasi/ kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.

Namun sayangnya manajemen perusahaan rokok yang telah berdiri sejak tahun 1958 di kota Kediri, Jawa Timur itu hanya memberi jawaban pendek. 

Sebagai informasi taipan Susilo Wonowidjojo tengah menghadapi gugatan terkait dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang. Taipan yang juga dikenal sebagai Cai Daoping ini merupakan penerus keluarganya dalam memimpin Gudang Garam.

PT Bank OCBC NISP telah melaporkan konglomerat pada 9 Januari 2023 ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Sidang Susilo Wonowidjojo dijadwalkan berlangsung Selasa (7/2) kemarin, tapi karena dia tidak hadir, maka sidang akan diundur pada 1 Maret 2023.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...