Bos OJK Desak Asuransi yang Bermasalah Sampaikan Rencana Penyehatannya

Patricia Yashinta Desy Abigail
28 Februari 2023, 15:49
Bos OJK Desak Asuransi yang Bermasalah Sampaikan Rencana Penyehatannya
OJK
Konferensi Pers OJK 2 Februari 2023. Otoritas Jasa Keuangan terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya tengah meminta perusahaan asuransi bermasalah khususnya PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk segera menyampaikan rencana penyehatan keuangan atau RPK secara komprehensif dan feasible.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, Kresna Life perlu menyampaikan RPK secara lengkap dengan dokumen pendukung yang relevan.

"Apabila perusahaan tdk dapat menyampaikan RPK, sampai dengan batas waktu yang ditentuan maka ojk akan ambil tindakan pengawasan tegas sesuai aturan perundangan," katanya dalam konferensi pers, dikutip Selasa (28/2).

Sementara itu, Mahendra mengatakan OJK tidak keberatan soal penyehatan keuangan AJB Bumiputera dan meminta agar RPK Bumiputera dapat dilakukan dengan benar.

"OJK selaku pengawas juga akan menagwasi intensif AJBB agar program RPK dapat dilaksanakan seusai waktu yang ditentutkan. Sebagaimana UU no 4 tahun 2023 yaitu UU PPSK khususnya tentang asuransi bersama," katanya.

Di sisi lain untuk Wanaartha Life, OJK selalu memantau tim likuidiasi yang sudah diajukan pemegang saham melalui rapat pemegang saham. Mahendra dengan tegas mengatakan untuk pemegang saham Wanaartha untuk kembali ke Indonesia.

Adapun OJK juga telah mencabut izin kegiatan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terlibat kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha attau Wanaartha Life. Kantor Akuntan Publik yang dicabut yaitu KAP Kosasih, Nurdiyaman, Multadi, Tjahjo & Rekan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan yang dilakukan oleh OJK merupakan hasil dari pemeriksanaan yang telah dilakukan oleh tim pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Ogi menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang.

"OJK mengeluarkan sanksi berupa pembatalan surat tanda terdaftar di OJK," kata Ogi.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...