Waskita Karya akan Ajukan Kembali Rencana Rights Issue di RUPST

Lona Olavia
17 Maret 2023, 09:57
Waskita Karya akan Ajukan Kembali Rencana Rights Issue di RUPST
Dokumentasi perseroan

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan kembali meminta persetujuan rencana Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) III atau rights issue dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). RUPST emiten konstruksi BUMN tersebut rencananya akan dilaksanakan pada semester I 2023.

Direktur Utama  Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengatakan, perseroan memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di Bursa yaitu rencana rights issue melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas III (PUT III) yang sempat tertunda pada tahun 2022. PMHMETD PUT III tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2023.

Advertisement

“Namun perseroan bersama konsorsium konsultan terlebih dahulu menyelesaikan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi Master Restructuring Agreement (MRA),” katanya dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Jumat (17/3).

Destiawan mengatakan, pemegang saham utama erseroan, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia akan melakukan peningkatan modal dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2022 senilai Rp 3 triliun yang akan diserap melalui proses PMHMETD PUT III.

Sebelumnya akhir tahun 2022, Waskita Karya mengumumkan menunda pelaksanaan rights issue melalui Mekanisme Penambahan Umum Terbatas III karena kondisi pasar global yang menantang dan kurang kondusif, sehingga mempengaruhi kinerja harga saham perseroan.

“Penundaan ini dilakukan hingga kondisi harga saham dan kinerja perseroan membaik,” tulis manajemen.

Saham WSKT sepanjang tahun 2022 tercatat turun 43,3 persen setelah ditutup pada harga Rp 360 per saham di akhir perdagangan tahun 2022. Pada perdagangan Jumat (17/3) pukul 09.45 waktu JATS saham WSKT tercatat menguat 2,52 persen ke posisi Rp 244 per saham.

Adapun baru-baru ini,  PT Megah Bangun Baja Semesta (MBBS) mencabut gugatannya kepada Waskita Karya pada Selasa (14/3). Perkara yang menyeret WSKT yaitu permohonan pelunasan kepada Waskita senilai Rp 2,93 miliar yang sudah jatuh tempo kepada Megah Bangun Baja Semesta.

MBBS merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan renovasi Waskita Rajawali Tower.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement