Adaro Energy Buyback Saham Rp 4 Triliun, Berikut Jadwalnya

Lona Olavia
5 April 2023, 09:04
Adaro Energy Buyback Saham Rp 4 Triliun, Berikut Jadwalnya
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Komisaris PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro) Arini Saraswaty Subianto (tengah) didampingi jajaran Direksi Adaro (kiri-kanan) Direktur Julius Aslan, Direktur Chia Ah Hoo, Wakil Presiden Direktur Christian Ariano Rachmat, Presiden Direktur Garibaldi Thohir, Direktur Michael William P Soeryadjaya, Chief Financial Officer Lie Luckman, berbincang seusai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Adaro di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Emiten pertambangan batu bara, PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 4 triliun. Perseroan akan melakukan buyback dalam jangka waktu paling lama 18 bulan terhitung setelah tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan akan dilaksanakan melalui BEI.

Dalam keterbukaan informasi pada laman resmi perseroan, Selasa (4/4) dijelaskan bahwa jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh perseroan tidak melebihi 10% dari modal yang ditempatkan.

Oleh karena itu mengingat rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) akan dilakukan pada tanggal 11 Mei 2023 dan apabila agenda buyback saham perseroan telah disetujui pada RUPST, maka buyback akan dilakukan terhitung sejak tanggal 12 Mei 2023. 

Berikut adalah tanggal‐tanggal penting (perkiraan jadwal) dalam kaitannya dengan pembelian kembali saham oleh perseroan:

Jadwal buyback Adaro Energy
Jadwal buyback Adaro Energy (Dokumentasi perseroan)

Sebelumnya Corporate Secretary Adaro Energy Mahardika Putranto mengatakan, perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja dan pendapatan perseroan karena saldo laba dan arus kas yang tersedia saat ini sangat mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan buyback. 

“Pembelian kembali saham perseroan akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku,” kata Mahardika, dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (15/2).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...