Transaksi Kripto di Kuartal I Ambles 70,44% Hanya Rp 38,48 Triliun

Lona Olavia
22 April 2023, 16:00
Transaksi Kripto di Kuartal I Ambles 70,44% Hanya Rp 38,48 Triliun
Bloomberg

Jumlah transaksi dan investor kripto di kuartal I 2023 bertumbuh melambat bila dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal aset-aset kripto utama pada kuartal I ini mengalami perbaikan.

Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) jumlah transaksi kripto per Maret 2023 ada Rp 38,48 triliun. Jumlah itu ambles 70,44% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun pada tahun lalu rata-rata jumlah transaksi per bulannya mencapai Rp 25,5 triliun atau secara harian sebesar Rp 800 miliar.

Nilai transaksi kripto memang terus mengalami penurunan. Nilai transaksi di 2022 tercatat hanya Rp 306,4 triliun padahal di tahun 2021 mencapai Rp 859,4 triliun.

Sementara jumlah investor aset kripto di Indonesia pada kuartal I berjumlah 17,14 juta investor.  Secara rata-rata ada pertumbuhan 149.792 investor per bulannya. Sedangkan tahun lalu secara rata-rata ada pertumbuhan sebanyak 457.595 per bulannya. Per Desember 2022 tercatat ada sebanyak 16,7 juta investor kripto.

Padahal pada akhir tahun 2021, total investor aset kripto hanya 11,2 juta yang menandakan investor kripto naik sekitar 43,75% pada Januari-Agustus 2022.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan bahwa perkembangan transaksi kripto di kuartal I 2023 masih belum beranjak membaik dari akhir tahun 2022.

“Ada pertumbuhan di sisi jumlah investor tapi kenaikannya tidak sebesar tahun sebelumnya,” katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (21/4).

Tirta menyampaikan, turunnya transaksi kripto terjadi karena beberapa faktor seperti pasar yang mulai jenuh, melemahnya aset kripto hingga kejatuhan Luna atau token kripto dalam jaringan Terra dan pasar kripto terbesar, FTX.

Menurutnya, hal ini berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto.

Adapun guna mencegah terjadinya kejatuhan pasar kripto di Amerika, Bappebti telah memiliki regulasi untuk melindungi konsumen. Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan Peraturan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui undang-undang ini nantinya akan ada sedikit pergeseran kewenangan, bahwa perdagangan Fisik Aset Kripto yang semula ada di dalam pengawasan Bappebti atau Kementerian Perdagangan akan bergeser di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengalihan ini diharapkan dapat memberikan ruang peraturan dan manajemen risiko yang lebih baik, terutama terkait dengan sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

Namun di bulan April ini, Tirta meyakini akan ada pertumbuhan investor secara signifikan. Hal itu sejalan dengan kenaikan harga Bitcoin, Ethereum, Cardano, Solana, Doge Coin dan Binance Coin. Di mana hal tersebut akan cukup meningkatkan minat investor bertransaksi lagi di pasar kripto.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...