Sahamnya Digembok BEI, Berikut Tanggapan Waskita Karya

Patricia Yashinta Desy Abigail
8 Mei 2023, 11:56
Sahamnya Digembok BEI, Berikut Tanggapan Waskita Karya
KATADATA/Arief Kamaludin
Gedung Waskita di Jakarta, Selasa, (06/01).

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) buka suara terkait penghentian sementara perdagangan efek perseroan yang disebabkan karena penundaan pembayaran bunga obligasi berkelanjutan IV tahap I tahun 2020. Bunga obligasi belum dibayarkan sebab perseroan masih dalam masa standstill.

Standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment kepada kreditur dan pemegang obligasi non penjaminan. Sehingga akan memberikan waktu bagi perseroan dalam melakukan preservasi kas untuk aktivitas operasi.

"Perseroan juga sedang mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non penjaminan," kata Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita, Senin (8/5).

Erny mengatakan standstill bersifat sementara dan berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023. Sebab terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non penjaminan.

"Sehingga perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga dan atau pokok atas kewajiban keuangan perseroan terhadap seluruh kreditur dan pemegang obligasi non penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan," katanya.

Dirinya menyampaikan penyelesaian proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan tidak terkendala atau terganggu walau perseroan disuspensi.

Perdagangan efek Waskita Karya dihentikan terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek Senin (8/5) pagi ini di seluruh pasar. Penghentian perdagangan saham berlaku hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia atau Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham Waskita Karya di seluruh pasar," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Golkas Tambunan, Senin (8/5).

Adapun BUMN karya itu harus membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Namun, perseroan belum bisa membayarnya karena dalam masa sanggah atau standstill.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...