Sampai Kapan Saham Waskita Karya Digembok? Ini Jawaban BEI

 Zahwa Madjid
9 Mei 2023, 12:48
Sampai Kapan Saham Waskita Karya Digembok? Ini Jawaban BEI
Dokumentasi perseroan

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan suspensi terhadap saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) terkait penundaan pembayaran bunga ke-11 obligasi berkelanjutan IV sejak perdagangan sesi I Senin (8/5) lalu. Pemberhentian dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Direktur penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa pihaknya belum mengecek apakah ada permintaan pencabutan suspensi saham yang dilayangkan oleh manajemen WSKT.

“Saya belum cek kita lihat nanti hal-hal yang mereka lakukan kedepan untuk meyakinkan ke kami bahwa semua proses secara legal sudah selesai jadi setelah itu bursa akan mempertimbangkan, yang penting ada pernyataan dan kepastian mengenai pembayaran obligasi,” ujarnya pada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (9/5).

Diberitakan sebelumnya, Waskita Karya sudah membuka suara terkait penghentian sementara perdagangan efek perseroan yang disebabkan karena penundaan pembayaran bunga obligasi berkelanjutan IV tahap I tahun 2020. 

Bunga obligasi belum dibayarkan sebab perseroan masih dalam masa standstill. Standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment kepada kreditur dan pemegang obligasi non penjaminan. Sehingga akan memberikan waktu bagi perseroan dalam melakukan preservasi kas untuk aktivitas operasi. 

"Perseroan juga sedang mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non penjaminan," kata Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita, Senin (8/5).

Erny mengatakan standstill bersifat sementara dan berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023. Sebab terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non penjaminan. 

"Sehinga perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga dan atau pokok atas kewajiban keuangan perseroan terhadap seluruh kreditur dan pemegang obligasi non penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan," katanya. 

Dirinya menyampaikan, penyelesaian proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan tidak terkendala atau terganggu walau perseroan disuspensi.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...